Satgas Hoaks Pemprov Sulteng Dinilai Ancam Pers

Wahyu Agus Pratama: menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengakui adanya kekeliruan serius

Seputar Sulteng439 Dilihat

PALU – Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satgas Berani Sapu Bersih Hoaks (BSH) justru berujung kontroversi serius. Alih-alih menangkal disinformasi, Satgas bentukan Pemprov Sulteng itu dinilai melampaui kewenangan dengan melabeli pemberitaan media sebagai “gangguan informasi”, tindakan yang dianggap mengancam kemerdekaan pers.

Pelabelan sepihak terhadap berita terkait laju deforestasi di Sulawesi Tengah menuai kecaman luas dari organisasi jurnalis. Pernyataan yang diumumkan secara terbuka oleh Satgas BSH tersebut dipandang sebagai bentuk pembungkaman ekspresi dan intimidasi terselubung terhadap kerja jurnalistik.

Merespons kegaduhan publik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Sulteng, Wahyu Agus Pratama, akhirnya angkat bicara. Ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengakui adanya kekeliruan serius.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kami akan berupaya menjaga sinergitas dengan pers,” ujar Wahyu, Senin (29/12/2025).

Wahyu menjelaskan Satgas BSH dibentuk sekitar Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah. Tujuan awal pembentukannya adalah menangkal hoaks serta mendorong literasi digital di masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pelabelan terhadap produk jurnalistik dilakukan tanpa sepengetahuan dan kajian Diskominfosantik.

Ia juga menegaskan bahwa Satgas BSH tidak memiliki kapasitas sebagai juru bicara resmi pemerintah provinsi maupun gubernur.

“Sikap yang dikeluarkan ke publik semestinya melalui kajian Diskominfosantik. Kami akan mengevaluasi total keberadaan Satgas BSH dan berkoordinasi langsung dengan Gubernur,” tegas Wahyu.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menyatakan keras bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan menilai, apalagi menghakimi produk jurnalistik. Kewenangan tersebut secara mutlak berada di tangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pelabelan sepihak tanpa pengujian Dewan Pers merupakan pembajakan kewenangan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis,” kata Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya.

Kritik lebih keras datang dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah yang menilai tindakan Satgas BSH sebagai preseden berbahaya bagi demokrasi. KKJ menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan objek pengawasan satuan tugas mana pun, serta menolak segala bentuk kontra-narasi yang menyudutkan media.

KKJ Sulteng juga menyoroti pencantuman ancaman penggunaan Undang-Undang ITE dalam narasi Satgas BSH sebagai bentuk intimidasi terselubung yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

Lebih jauh, KKJ menilai keberadaan Satgas BSH berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk menekan kritik dan melindungi kepentingan politik penguasa.

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merusak kebebasan pers, tetapi juga menggerus demokrasi dan hak publik atas informasi yang benar,” tegas KKJ Sulteng dalam pernyataan sikapnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa perang melawan hoaks tidak boleh dijadikan dalih untuk membungkam kritik, mengendalikan narasi, atau mendelegitimasi kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *