Media Suara Palu, Palu– Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghitungan, pelaporan, dan pembayaran/penyetoran penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Rabu (1/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Baruga Gedung B Lantai 3 Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Dandy Adhi Prabowo, dan dihadiri oleh anggota komisi serta pihak terkait.
Dandy Adhi Prabowo menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan terukur guna memastikan kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan optimal dan transparan.
“Raperda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap perusahaan pemegang IUPK menjalankan kewajibannya secara akuntabel, terutama dalam hal penghitungan dan penyetoran keuntungan bersih ke daerah,” ujar Dandy saat memimpin rapat.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan Raperda tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan.
“Kita ingin regulasi ini tidak memberatkan, namun tetap memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi daerah dalam memperoleh haknya dari sektor pertambangan,” tambahnya.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sulawesi Tengah dalam memperkuat tata kelola penerimaan daerah, khususnya dari sektor strategis seperti pertambangan, yang selama ini dinilai memiliki potensi besar namun belum sepenuhnya optimal dalam kontribusinya terhadap PAD.









