Palu- Rapat dengar pendapat gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah yang digelar di ruang Baruga DPRD, Rabu (15/4/2026) pagi, menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh PT Fajar Metal Industri dalam aktivitas pertambangan.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H. M. Ali, menghadirkan pihak Perusahaan, Inspektur Tambang Sulawesi Tengah dan OPD Terkait. Dalam forum tersebut, anggota DPRD Ir. H. Musliman menegaskan pentingnya penegakan sanksi atas temuan investigasi sementara.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana, terutama terkait keselamatan kerja dan lingkungan hidup. Ia menilai, jika pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi, maka tidak akan ada efek jera maupun pembelajaran bagi perusahaan lain.
“Kalau permasalahan dibiarkan tanpa sanksi, maka tidak ada pembelajaran. Sanksi harus tetap berjalan,” tegasnya dalam rapat.
Ia juga menyoroti tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam aktivitas perusahaan. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena pekerjaan dilakukan tanpa pedoman yang memadai, sehingga berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.
Selain itu, perusahaan disebut belum memenuhi kewajiban dasar, termasuk kesiapan cadangan operasional minimal enam bulan sebagaimana dipersyaratkan dalam izin usaha pertambangan.
DPRD menegaskan bahwa seluruh pihak, baik perusahaan maupun instansi terkait, harus bertanggung jawab atas segala aktivitas pertambangan yang dilakukan. Penegakan hukum, baik administratif maupun pidana, diharapkan dapat menjadi langkah tegas untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.









