Media Suara Palu — DPRD Sulawesi Tengah merekomendasikan sebanyak 45 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan di Kabupaten Banggai Kepulauan untuk ditinjau kembali karena diduga melanggar aturan dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal tersebut diutarakan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah bersama perwakilan masyarakat, DPRD, dan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan pada Selasa (28/4/2026).
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap RTRW merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Jika IUP diterbitkan tidak sesuai dengan RTRW, maka itu sudah jelas melanggar aturan. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera dievaluasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan IUP yang tidak sesuai tata ruang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga kerugian bagi masyarakat setempat.
Menurutnya, DPRD melalui fungsi pengawasan mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh IUP yang ada di Banggai Kepulauan.
“Evaluasi harus dilakukan secara serius, termasuk verifikasi lapangan untuk memastikan lokasi tambang benar-benar sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Safri menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka izin tersebut harus direkomendasikan untuk dicabut.
“Penegakan aturan harus tegas. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran yang justru merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.
Komisi 3 DPRD Sulteng berharap langkah peninjauan ini dapat menertibkan aktivitas pertambangan di wilayah Banggai Kepulauan serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.









