Media Suara Palu, Palu–Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengidentifikasi sekitar 20 hingga 30 perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang diduga ilegal di Sulawesi Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut saat ini masih dalam proses identifikasi dan klarifikasi oleh tim Satgas PKH.
“Ada beberapa perusahaan tambang maupun perkebunan sawit sudah diidentifikasi dan klarifikasi oleh tim Satgas PKH. Nanti ditentukan bentuk pelanggarannya. Apakah didenda, penguasaan kembali lahan, atau kedua-duanya,” kata Anang di gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, dugaan pelanggaran meliputi aktivitas pembukaan tambang dan perkebunan tanpa izin lengkap, termasuk tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Anang menegaskan, pendekatan yang dilakukan Satgas PKH lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara dan pengembalian penguasaan lahan dibanding penindakan pidana.
“Pidana itu sifatnya ultimum remedium atau langkah terakhir. Yang lebih diutamakan adalah sanksi administratif, pemulihan kerugian negara, dan pemulihan penguasaan lahan,” jelasnya.
Dalam proses klarifikasi, sejumlah pihak perusahaan mulai dari jajaran direksi hingga pihak yang mengetahui aktivitas di lokasi diduga bermasalah telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kejagung juga memastikan komitmennya mendukung agenda prioritas pemerintah, termasuk penertiban kawasan hutan dan pengawasan sektor pertambangan di daerah.









