PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti temuan Trend Asia yang menyebut 96 persen lokasi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tengah tumpang tindih dengan zona rawan bencana.
Temuan tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan, terutama terkait keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan potensi bencana di sekitar wilayah tambang.
Safri menilai, kondisi geografis Sulawesi Tengah yang memiliki sejumlah sesar aktif dan kawasan rentan bencana harus menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan pertambangan. Pemerintah tidak boleh hanya melihat potensi investasi dan produksi, tetapi juga harus memperhitungkan risiko yang dapat ditanggung masyarakat.
“Kalau benar sebagian besar wilayah IUP nikel di Sulawesi Tengah berada di zona rawan bencana, ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan setiap aktivitas pertambangan telah memperhitungkan risiko dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat,” tegas Safri, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan dengan mencocokkan peta konsesi tambang dengan peta kawasan rawan bencana, kondisi tutupan hutan, daerah aliran sungai, serta permukiman masyarakat. Langkah ini penting untuk mengetahui tingkat risiko di setiap wilayah dan menentukan tindakan pencegahan yang diperlukan.
Selain risiko ekologis, Sulawesi Tengah juga memiliki ancaman geologi karena dilalui sesar aktif, termasuk Sesar Palu-Koro, Sesar Sausu, dan Sesar Palolo.
Kondisi tersebut, kata Safri, perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan kegiatan industri, pembangunan fasilitas tambang, dan perlindungan masyarakat di sekitar lokasi operasi.
Ia menegaskan, keberadaan sesar aktif tidak berarti aktivitas tambang menjadi penyebab gempa bumi. Namun, tingkat bahaya geologi di suatu wilayah harus diperhitungkan agar kegiatan industri tidak menambah kerentanan masyarakat terhadap dampak bencana.
“Jangan sampai kita baru sibuk mengevaluasi setelah bencana terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, mulai dari penilaian lokasi, pengawasan lingkungan, sampai memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Safri meminta pemerintah dan instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pengelolaan air, pengendalian erosi, reklamasi, serta kesiapan perusahaan dalam menghadapi keadaan darurat.
Apabila ditemukan pelanggaran, ia mendorong penindakan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.
Menurut Safri, investasi pertambangan memang memiliki peran dalam perekonomian Sulawesi Tengah. Namun, manfaat ekonomi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.
“Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi dan hasil produksi. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat terlindungi dan lingkungan tidak dikorbankan. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas,” tutupnya.













