PALU – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti pernyataan Menteri Keuangan yang mengaku merasa bersalah atas kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak cukup untuk menjawab persoalan serius yang berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah, khususnya wilayah penghasil sumber daya alam di Sulawesi Tengah.
Safri menegaskan bahwa DBH merupakan hak daerah yang berasal dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya. Karena itu, setiap kebijakan pemotongan maupun perubahan skema penyaluran DBH harus dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak merugikan daerah yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
“Pernyataan rasa bersalah tidak menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan daerah adalah kejelasan kebijakan dan jaminan bahwa hak fiskal daerah tidak dipotong secara sepihak,” ujar Safri di Palu, Rabu (24/6/2026).
Menurut Safri, Sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah dengan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, terutama dari sektor pertambangan dan industri pengolahan mineral.
Kawasan industri di Morowali dan Morowali Utara, kata Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah itu, menjadi bagian penting dari agenda hilirisasi nasional yang selama ini didorong pemerintah pusat.
Namun di sisi lain, ia menilai daerah penghasil justru masih kerap menghadapi ketidakpastian dalam penerimaan fiskal melalui skema transfer ke daerah, termasuk DBH. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan besarnya kontribusi yang diberikan daerah terhadap perekonomian nasional.
“Sulawesi Tengah menjadi salah satu episentrum hilirisasi nikel nasional. Banyak kawasan industri besar beroperasi di sini dan menghasilkan penerimaan negara yang sangat besar. Tetapi ketika berbicara soal pembagian hasil, daerah sering kali merasa tidak memperoleh porsi yang sebanding,” katanya.
Safri menilai kebijakan pemotongan DBH berpotensi mencederai prinsip keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Terlebih, daerah penghasil juga harus menanggung berbagai dampak aktivitas industri dan pertambangan, mulai dari tekanan terhadap infrastruktur, persoalan lingkungan, hingga meningkatnya kebutuhan pelayanan publik.
“Daerah penghasil tidak hanya menyumbang penerimaan negara, tetapi juga menanggung dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari aktivitas industri tersebut. Karena itu, hak fiskalnya harus dilindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakpastian dalam kebijakan DBH dapat berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah menjalankan program pembangunan.
Banyak sektor yang bergantung pada kepastian transfer dari pemerintah pusat, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan masyarakat.
“Ketika DBH dipotong atau berubah tanpa penjelasan yang memadai, yang terdampak bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada pelayanan publik,” ujarnya.
Safri juga mendesak Kementerian Keuangan untuk membuka secara transparan dasar perhitungan pemotongan DBH, termasuk dampak fiskalnya terhadap masing-masing daerah.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kebijakan fiskal berjalan secara akuntabel.
“Kami meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka alasan, mekanisme, dan perhitungan pemotongan DBH. Jangan sampai muncul kesan bahwa daerah hanya menerima keputusan tanpa mengetahui dasar kebijakannya,” katanya.
Lebih lanjut, Safri mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transfer ke daerah, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan sumber daya alam.
Ia menilai perlu ada reformulasi kebijakan yang lebih adil agar daerah penghasil memperoleh manfaat yang sebanding dengan kontribusi dan beban yang mereka tanggung.
“Harus ada ruang dialog yang setara antara pusat dan daerah. Jangan sampai daerah hanya menjadi objek kebijakan, sementara dampaknya harus ditanggung sendiri. Pusat dan daerah harus duduk bersama untuk memastikan kebijakan fiskal benar-benar mencerminkan prinsip keadilan,” tutupnya.









