Media Suara Palu, PALU – Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menyampaikan protes keras terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Pernyataan itu disampaikan Adiman saat menjadi narasumber dalam podcast di UIN Datokarama Palu, Selasa (23/6/2026).
Sebelumnya, keputusan tersebut menuai sorotan karena tidak memasukkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral, padahal kedua wilayah tersebut merupakan pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia dengan keberadaan sejumlah kawasan industri dan proyek strategis nasional. Kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi hak daerah atas dana bagi hasil (DBH) sektor minerba hingga mencapai nilai triliunan rupiah.
Menurut Adiman, dari perspektif hukum, kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan karena mengabaikan fakta objektif bahwa aktivitas pengolahan dan hilirisasi nikel nasional justru terpusat di Sulawesi Tengah.
“Kebijakan hukum ini tidak adil. Di depan mata kita, kondisi yang sebenarnya justru diabaikan. Ini mencerminkan bahwa negara tidak memberikan rasa keadilan terkait pengakuan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada di Morowali, Morowali Utara, bahkan sampai Banggai,” tegas Adiman.
Ia menilai pengabaian terhadap daerah yang selama ini menanggung dampak sosial, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus merugikan daerah dari sisi fiskal.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mempertanyakan dasar pertimbangan Menteri ESDM dalam menetapkan Kepmen Nomor 157 Tahun 2026 tersebut.
“Kami akan segera menyusun surat untuk mempertanyakan keputusan Menteri ESDM. Apa dasar pemikirannya sehingga Sulawesi Tengah tidak dimasukkan sebagai bagian penting dalam pengelolaan industri pertambangan nikel? Padahal Sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah utama penghasil dan pengolah nikel di Indonesia,” ujarnya.
Adiman mengaku heran karena selama ini pemerintah pusat, termasuk Menteri ESDM, kerap menyampaikan besarnya potensi dan peran strategis nikel Sulawesi Tengah dalam agenda hilirisasi nasional. Namun dalam keputusan terbaru, daerah yang menjadi pusat industri pengolahan nikel justru tidak memperoleh pengakuan sebagai daerah pengolah.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Selama ini Sulawesi Tengah selalu disebut sebagai salah satu pusat hilirisasi nikel nasional, tetapi ketika menyangkut pengakuan dalam kebijakan yang berdampak pada hak daerah, justru tidak dimasukkan. Tentu ini berpotensi menghilangkan rasa keadilan bagi masyarakat dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah,” kata Adiman.
Ia menegaskan, kebijakan pengelolaan sumber daya alam seharusnya tidak hanya berorientasi pada produksi nasional, tetapi juga memperhatikan kontribusi daerah penghasil dan daerah pengolah agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara proporsional oleh masyarakat setempat.
Adiman Protes Kepmen 157, Nilai Sulteng Dianaktirikan









