Media Suara Palu, PALU – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Ia menilai, aturan tersebut perlu memuat besaran kontribusi perusahaan agar penyaluran tanggung jawab sosial lebih terukur dan transparan.
Dorongan tersebut disampaikan Alfian sebagai respons atas sorotan mantan Wali Kota Palu, Rusdy Mastura, terkait pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Sulawesi Tengah.
Menurut Alfian, kritik Rusdy Mastura patut diapresiasi. Ia menegaskan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Palu selama ini juga menyuarakan pentingnya pembenahan pengelolaan CSR agar penyalurannya tepat sasaran.
“Kritikan orangtua kami Rusdy Mastura tentang pengelolaan CSR patut diapresiasi. Fraksi Gerindra selalu menyuarakan hal itu dalam rapat agar pengelolaan CSR tersalurkan dengan baik,” kata Alfian, Senin 19/10/26
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Mantikulore-Palu Timur itu menjelaskan, Perda Nomor 13 Tahun 2016 yang berlaku saat ini belum mencantumkan nilai atau persentase kontribusi yang harus dikeluarkan perusahaan.
Ia mencontohkan Kalimantan Barat yang telah menetapkan besaran CSR sebesar 2,5 persen melalui Perda Nomor 4 Tahun 2016. Menurutnya, ketentuan serupa perlu menjadi bahan pertimbangan dalam revisi regulasi di Kota Palu.
“Perda Nomor 13 Tahun 2016 terkesan banci karena tidak ada besarannya,” ucap Alfian.
Selain menetapkan besaran kontribusi, Alfian mendorong agar seluruh penerimaan dan penyaluran CSR dilaporkan kepada pemerintah serta disampaikan secara terbuka kepada publik.
Ia menilai, transparansi tersebut penting untuk memastikan dana CSR benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Laporan penyaluran juga perlu dapat diketahui aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas.
Alfian turut menekankan agar program CSR lebih banyak menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, bukan sekadar digunakan untuk mendukung kegiatan seremonial pemerintahan.
“Dengan begitu CSR dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Pelibatan publik dalam mengontrol CSR agar penyaluran terarah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Ia mengingatkan, tanggung jawab sosial perusahaan memiliki landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
“Penyaluran TJSL adalah kewajiban dan tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012. Sehingga aparat hukum juga berhak mengetahui penyalurannya,” pungkas Alfian.











