Anwar Hafid Dorong Mediasi Cepat Persoalan Askon

Seputar Sulteng49 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendorong penyelesaian secara cepat dan kondusif terkait persoalan PT Askon di wilayah Matarape, Kabupaten Morowali.

Anwar mengatakan, pemerintah daerah bersama pihak terkait akan mengambil langkah untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan sehingga persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi.

“Ini persoalan sebenarnya sederhana. Jangan sampai karena tidak ada yang memfasilitasi di tengah-tengah, akhirnya persoalan menjadi besar,” kata Anwar usai Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah, Senin (5/10/2026).

Menurut Anwar, PT Askon secara wilayah berada di Konawe Utara, namun aktivitasnya menggunakan akses jalan hauling dan pelabuhan yang berada di wilayah masyarakat.

Persoalan kemudian muncul setelah masyarakat menyampaikan tuntutan kompensasi atas dampak debu dari aktivitas hauling. Masyarakat meminta Rp200 juta, sementara perusahaan menyanggupi Rp50 juta.

Perbedaan tersebut belum menemukan kesepakatan hingga terjadi penutupan jalan oleh masyarakat.

Anwar menilai kondisi seperti itu membutuhkan komunikasi yang baik antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah. Ia juga menyebut adanya kendala komunikasi dengan salah satu manajemen perusahaan yang merupakan tenaga kerja asing (TKA).

Untuk menjaga situasi tetap aman, pemerintah telah berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk Polres Konawe Utara. Aktivitas perusahaan untuk sementara dihentikan dan kendaraan berat tidak melakukan kegiatan.

Anwar menegaskan, pemerintah tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Karena itu, pemerintah daerah bersama bupati akan membentuk tim untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita akan bentuk tim dan kita ambil alih penyelesaiannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada laporan penyelesaiannya,” ujarnya.

Anwar berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan mediasi.

Menurutnya, kepentingan masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik tetap harus diperhatikan, sementara kegiatan usaha juga perlu berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan tanggung jawab lingkungan.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap persoalan PT Askon dapat diselesaikan secara baik, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat maupun menciptakan gangguan terhadap aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *