Debu Matarape, Komisi III Panggil Semua Pihak

Komisi III DPRD Sulteng akan mempertemukan pemilik IUP, pemilik jetty dan kontraktor mining PT Askon

Seputar Sulteng37 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Persoalan debu akibat aktivitas hauling di kawasan Matarape, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru. Komisi III DPRD Sulawesi Tengah berencana memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut pada Rabu mendatang.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengatakan pihak yang akan diundang tidak hanya PT Anugerah Sakti Konstruksi (Askon), tetapi juga pemilik IUP dan perusahaan pemilik jetty yang berkaitan dengan aktivitas hauling.

Hal itu disampaikan Safri di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Palu, Senin (5/10/2026).

Menurut Safri, persoalan di Matarape tidak bisa hanya dilihat dari sisi kontraktor mining. Ia menyebut aktivitas hauling tersebut berkaitan dengan perusahaan pemegang IUP, pemilik fasilitas jetty, hingga kontraktor yang menjalankan aktivitas pengangkutan material.

“Rabu kita akan undang semua pihak terkait, mulai dari pemilik IUP, pemilik jetty maupun kontraktor mining dalam hal ini PT Askon,” kata Safri yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan, seluruh rangkaian aktivitas tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama setelah debu dari aktivitas hauling disebut telah masuk hingga ke rumah warga.

Sebelumnya, protes warga Matarape pada Jumat (2/10/2026) berujung kericuhan. Aksi yang awalnya mempersoalkan debu dari aktivitas hauling berkembang menjadi bentrokan dan pengrusakan sejumlah kendaraan serta alat berat. Polisi kemudian mengimbau masyarakat menahan diri.

Safri mengatakan persoalan lingkungan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan dampak debu. Menurutnya, jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, maka harus ada tindakan sesuai aturan.

Bahkan, kata dia, terdapat permintaan agar izin-izin perusahaan yang dinilai bermasalah dievaluasi hingga kemungkinan pencabutan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran lingkungan dan pelanggaran lainnya yang terintegrasi, tentu harus ada evaluasi terhadap izin-izin tersebut,” ujarnya.

TKA Juga Jadi Sorotan

Selain persoalan lingkungan, Safri turut menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan tersebut.

Ia mengatakan adanya TKA yang sempat diamankan pihak kepolisian, harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan seluruh pekerja asing di wilayah Sulawesi Tengah.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada TKA yang bekerja di PT Askon, tetapi seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di kawasan tersebut.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi seluruh tenaga kerja yang ada di kawasan. Bukan hanya karyawan PT Askon, tetapi semua TKA yang ada di Sulawesi Tengah,” katanya.

Safri menilai mekanisme dan aturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing harus benar-benar diterapkan, termasuk memastikan keberadaan dan aktivitas mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai PT Askon memang lebih banyak menyoroti keluhan debu hauling yang disebut masuk ke permukiman, berdampak pada tanaman dan dikhawatirkan mengganggu kesehatan warga.

Safri sebelumnya juga telah meminta Gakkum ESDM dan DLH turun langsung memeriksa aktivitas hauling tersebut.

Dengan rencana pemanggilan pada Rabu, Komisi III kini akan meminta penjelasan dari seluruh mata rantai aktivitas pertambangan tersebut untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing pihak atas persoalan yang terjadi di Matarape.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *