DPRD Sulteng Dalami Izin Perlintasan Jalan Lintas Matarape

Seputar Sulteng65 Dilihat

Media Suara Palu, PALU — DPRD Sulawesi Tengah akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan jalur perlintasan perusahaan tambang yang dikaitkan dengan dampak debu dan persoalan sosial di Matarape, Kabupaten Morowali.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan polusi debu dan dampak sosial di Matarape, yang digelar di Ruang Baruga DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (7/10/2026).

Safri mengatakan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dari sisi administrasi, sementara apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, proses penegakannya diserahkan kepada pihak yang berwenang.

“Ini perlu kita clear-kan. Kami sementara akan mengundang kembali semua pihak terkait agar bisa memberikan keterangan dan menjelaskan persoalan ini,” ujar Safri.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu didalami karena terdapat keterangan mengenai lokasi operasi perusahaan dan jalur perlintasan yang disebut berada di wilayah berbeda. Kondisi itu, kata dia, jangan sampai menimbulkan kekeliruan administrasi maupun kewenangan antarprovinsi.

“Jangan sampai lintas jalan yang dipakai di Sulawesi Tengah, tetapi izinnya ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini perlu kita clear-kan,” katanya.

Sementara itu, Asri, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, menjelaskan hingga saat ini belum terdapat komunikasi maupun surat masuk yang berkaitan dengan pengurusan izin perlintasan tersebut.

Asri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan tambang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara dan jalur yang digunakan untuk menuju jetty juga berada di wilayah Sulawesi Tengah.

Jalur yang dilintasi disebut merupakan kawasan menuju jetty. Namun, perusahaan tersebut disebut belum memiliki izin perlintasan jalan.

Menurut Asri, tindakan penghentian maupun penutupan administrasi bukan merupakan kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang .

DPRD Sulteng selanjutnya berencana kembali menghadirkan pemerintah daerah, perusahaan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai status perizinan, lokasi operasional, dan legalitas jalur yang digunakan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan perlintasan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun kewenangan antarwilayah, sekaligus memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak terhadap dampak yang dirasakan masyarakat Matarape.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *