Media Suara Palu. PALU,- Tim Alo Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu bersama Tim Jaguar Samapta Polresta Palu menggerebek salah satu rumah kos di wilayah Kampung Lere, Kota Palu, pada Selasa, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 14.15 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran. Para pelaku yang berusaha melarikan diri ke arah rawa-rawa di sekitar lokasi berhasil digagalkan setelah petugas mengepung lokasi kejadian.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, kepada jurnalis mengatakan, dari lokasi pihaknya mengamankan 4 orang terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, dua di antaranya kedapatan tangan memiliki narkotika jenis sabu.
“Dua terduga pelaku kedapatan tangan memiliki narkoba jenis sabu, yakni MUL alias KI (27), warga Jalan Pue Bongo, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, dengan barang bukti berupa 14 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,459 gram, dan 1 lembar plastik klip kosong,” ungkap Kompol Usman.
“Untuk satu terduga pelaku lainnya, yakni AR alias IF, dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu,” tambahnya.
Usman juga mengatakan, untuk dua terduga pelakunya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
” Kami akan terus melakukan penindakan terhadap.oelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” tutupnya.
Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palu untuk proses penyelidikan lebih lanjut














