Media Suara Palu, PALU – Perkembangan revisi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 terkait penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral dan batu bara mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Sulteng.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sebelumnya menyebut frasa yang menetapkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah telah masuk dalam revisi Kepmen 157.
Pernyataan itu disampaikan Anwar setelah mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah, Senin (5/10/2026). Namun, gubernur menegaskan proses penetapan resmi revisi tersebut masih membutuhkan waktu karena pemerintah pusat masih melakukan kajian terhadap sejumlah daerah lainnya.
Perkembangan tersebut kemudian mendapat respons dari Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.
Safri mengatakan masuknya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah merupakan perkembangan yang selama ini diperjuangkan pemerintah daerah dan DPRD Sulteng sejak April 2026.
“Alhamdulillah, pada akhirnya pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap perjuangan masyarakat Sulawesi Tengah. Kepmen 157 direvisi, kemudian memasukkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah,” kata Safri usai Rapat Dengar Pendapat di Ruang Baruga DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Rabu (7/10/2026).
Menurut Safri, status sebagai daerah pengolah penting karena berkaitan dengan potensi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor mineral dan batu bara.
Ia menyebut, apabila perubahan tersebut telah ditetapkan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tambahan penerimaan bagi daerah berpotensi mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Ini sesuatu yang luar biasa. Ini bisa kita pikirkan sebagai sebuah kemenangan, karena selama ini menjadi kegelisahan kita,” ujarnya.
Safri menilai perkembangan tersebut menjadi sinyal positif bagi perjuangan Sulteng agar aktivitas pengolahan dan hilirisasi mineral yang berlangsung di Morowali dan Morowali Utara turut diperhitungkan dalam pembagian manfaat fiskal.
Sebelumnya, DPRD Sulteng bersama Gubernur Anwar Hafid telah bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Agustus 2026 untuk membahas persoalan tersebut. DPRD kemudian menyatakan akan terus mengawal proses revisi Kepmen 157 hingga berdampak pada DBH yang diterima daerah.
Dengan demikian, baik Pemprov maupun DPRD Sulteng kini sama-sama menunggu proses finalisasi revisi Kepmen 157. Perbedaannya, pemerintah provinsi menekankan kepastian proses regulasi, sementara DPRD mulai menyoroti besaran manfaat fiskal yang dapat diperoleh setelah status daerah pengolah ditetapkan secara resmi.












