Media Suara Palu, PALU– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat melalui program dialog interaktif Jaksa Menyapa yang disiarkan melalui Pro 1 RRI Palu, Senin (2/11/2026).
Mengangkat tema “Mengenal Fungsi dan Peran Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI”, dialog tersebut menghadirkan Kasi Penkum Kejati Sulteng, Muhammad Fikri, S.H., M.H., bersama Kasubbid Penyelesaian Aset, Aguwani, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Dalam dialog itu, Muhammad Fikri menjelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset merupakan unsur kelembagaan baru dalam struktur organisasi Kejaksaan RI yang memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya yang dikelola Kejaksaan.
Ia menjelaskan, Badan Pemulihan Aset memiliki tiga bidang utama, yakni Bidang Penelusuran dan Perampasan Aset, Bidang Manajemen Aset, serta Bidang Penyelesaian Aset.
Ketiga bidang tersebut memiliki fungsi yang saling berkaitan untuk memastikan proses pemulihan aset berjalan secara terencana, terpadu, dan akuntabel.
Melalui sosialisasi ini, Kejati Sulteng berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pemulihan aset sekaligus memperkenalkan fungsi kelembagaan Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan kepentingan negara.
Program Jaksa Menyapa juga menjadi sarana komunikasi publik untuk memperluas akses informasi hukum serta membangun hubungan yang lebih dekat antara institusi Kejaksaan dan masyarakat.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong transparansi, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap peran Kejaksaan, khususnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara.









