Media Suara Palu, PALU – Pengaturan dana reklamasi menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Besaran dana tersebut dinilai perlu dihitung secara terukur berdasarkan luas wilayah tambang, kemampuan produksi, volume material yang diambil, serta potensi kerusakan lingkungan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Ir. H. Musliman, MM, usai mengikuti uji publik Ranperda Tata Kelola Pertambangan MBLB di Best Western Hotel Palu, Selasa (20/10/2026).
Menurut Musliman, tata kelola pertambangan tidak cukup hanya mengatur kegiatan pengambilan material. Regulasi juga harus memastikan perusahaan memiliki perencanaan yang jelas terkait kemampuan produksi, kewajiban lingkungan, serta pemulihan lahan setelah kegiatan pertambangan.
Ia menekankan pentingnya perhitungan yang rasional dalam menentukan kewajiban reklamasi setiap perusahaan. Luas wilayah pertambangan dan kapasitas produksi harus menjadi pertimbangan agar kewajiban yang ditetapkan sesuai dengan skala kegiatan dan potensi dampaknya.
“Kalau luas wilayahnya sekian dan kemampuan produksinya terbatas, harus ada perhitungan yang jelas mengenai volume yang dapat ditambang dan kewajiban reklamasi yang harus dipenuhi,” demikian inti penjelasan Musliman dalam pemaparan tersebut.
Menurut dia, kewajiban reklamasi perlu direncanakan sejak awal, bukan baru dipikirkan setelah kerusakan lingkungan terjadi. Karena itu, dokumen perencanaan dan bukti pemenuhan kewajiban perusahaan perlu menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan pertambangan.
Selain reklamasi, Ranperda tersebut juga diharapkan memperjelas mekanisme perizinan, pengawasan, dan pembinaan perusahaan tambang. Pengaturan mengenai kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten, termasuk persoalan perpajakan, juga perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Aspek lingkungan menjadi perhatian lain dalam pembahasan regulasi tersebut. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali, terutama di kawasan sungai, berpotensi mengubah alur sungai, memperlebar badan sungai, serta mengancam lahan pertanian dan kepemilikan masyarakat di sekitarnya.
Di sisi lain, kebutuhan material mineral bukan logam dan batuan terus berkaitan dengan perkembangan industri serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tengah. Kondisi itu menuntut adanya keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan material, kepastian usaha, dan perlindungan lingkungan.
Melalui Ranperda ini, pengaturan pertambangan MBLB diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan kewajiban perusahaan terhadap pemerintah, masyarakat, dan lingkungan dapat dilaksanakan serta diawasi secara terukur.
Uji publik tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.









