Pusat Potong DBH, Safri: Jangan Gali Lubang

Seputar Sulteng725 Dilihat

Media Suara Palu, PALU — Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) tidak akan mengganggu pembangunan daerah karena pemerintah daerah masih dapat memanfaatkan pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), menuai kritik dari Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.

Purbaya sebelumnya menyatakan pembangunan infrastruktur daerah tetap dapat berjalan meski terjadi pemotongan DBH. Salah satu opsi yang ditawarkan pemerintah adalah pembiayaan melalui PT SMI, dengan skema pinjaman yang pembayarannya dapat dikaitkan dengan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) atau kewajiban pemerintah kepada daerah.

Bagi Safri, pendekatan tersebut justru menimbulkan persoalan mendasar. Menurutnya, ketika hak daerah melalui DBH dikurangi, solusi yang seharusnya diberikan bukan mendorong pemerintah daerah menambah utang.

“Kalau DBH dipotong kemudian daerah diarahkan untuk berutang ke PT SMI, pertanyaannya sederhana: ini solusi atau hanya memindahkan beban anggaran hari ini ke masa depan?” kata Safri, Senin (7/9/2026).

Safri menilai persoalan tersebut sangat relevan bagi Sulawesi Tengah yang selama ini menjadi salah satu daerah dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui sektor pertambangan dan industri pengolahan.

Wilayah seperti Morowali dan Morowali Utara menjadi bagian penting dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel. Aktivitas tersebut tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi dan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kebutuhan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pengawasan lingkungan serta penanganan dampak sosial dan ekologis di daerah.

Menurut Safri, kondisi tersebut membuat kebijakan fiskal pusat-daerah tidak semestinya hanya dilihat dari sisi kemampuan daerah mencari sumber pembiayaan alternatif.

“Di satu sisi kekayaan alam daerah terus diambil dan penerimaan negara bertambah. Tetapi ketika daerah membutuhkan anggaran untuk pembangunan, daerah justru diminta mencari utang. Ini ironi,” ujarnya.

DBH Hak Daerah, Pinjaman Kewajiban

Safri menegaskan, DBH dan pinjaman merupakan dua instrumen yang memiliki karakter berbeda sehingga tidak tepat dipertukarkan sebagai solusi atas berkurangnya transfer ke daerah.

DBH merupakan bagian penerimaan negara yang dibagikan kepada daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pinjaman merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dikembalikan, termasuk pokok dan biaya pembiayaan sesuai dengan skema yang disepakati.

“Jangan hak daerah yang berkurang, kemudian kekurangannya ditutup dengan utang. DBH adalah hak daerah, sedangkan pinjaman adalah kewajiban daerah,” tegasnya.

Menurut Safri, apabila kebutuhan pembangunan yang sebelumnya dapat dibiayai melalui ruang fiskal APBD kemudian dialihkan kepada skema pinjaman, konsekuensinya akan dirasakan dalam tahun-tahun anggaran berikutnya.

APBD, kata dia, nantinya harus mengalokasikan sebagian anggaran untuk membayar kewajiban pinjaman. Kondisi itu berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat.

“Kalau pembangunan hari ini dibiayai dengan utang, kemudian APBD tahun-tahun berikutnya harus membayar cicilan dan biaya pembiayaannya, maka ruang fiskal daerah semakin sempit. Jangan sampai kita hanya melakukan gali lubang tutup lubang,” katanya.

Sulteng Jangan Jadi Sapi Perah

Safri mengingatkan pemerintah pusat agar tidak melihat Sulawesi Tengah hanya dari besarnya kontribusi penerimaan yang dihasilkan dari sumber daya alam.

Menurutnya, daerah penghasil juga menanggung konsekuensi langsung dari aktivitas pertambangan dan industri pengolahan.

Karena itu, keadilan fiskal menurut Safri tidak cukup hanya diukur dari besarnya penerimaan yang masuk ke APBN. Pemerintah juga harus memastikan daerah penghasil memperoleh bagian yang memadai untuk membangun wilayah dan menangani berbagai dampak aktivitas ekonomi tersebut.

“Pemerintah pusat tidak boleh melihat Sulteng hanya sebagai sumber penerimaan. Daerah juga menanggung beban pembangunan dan dampak dari eksploitasi sumber daya alam,” ujarnya.

Ia pun meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan pembagian DBH agar lebih mencerminkan prinsip keadilan antara pusat dan daerah.

Menurutnya, daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah semestinya memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membangun, bukan justru semakin bergantung pada pinjaman.

“Jangan sampai nikel dari Sulteng terus dikeruk, penerimaannya mengalir ke pusat, sementara ketika daerah membutuhkan anggaran untuk pembangunan, jawabannya adalah pinjaman,” katanya.

Safri mengakui pinjaman daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang sah apabila digunakan secara terukur, untuk proyek strategis, serta memiliki manfaat ekonomi dan kemampuan pengembalian yang jelas.

Namun, ia menolak jika pinjaman dijadikan pengganti atas hak daerah yang semestinya diterima melalui DBH.

“Kalau memang daerah membutuhkan pembiayaan untuk proyek strategis dan pinjaman menjadi pilihan, silakan dikaji. Tetapi jangan sampai pinjaman dijadikan jawaban atas berkurangnya hak daerah dari DBH,” ujarnya.

Ia menegaskan pembangunan Sulawesi Tengah harus didukung dengan kebijakan fiskal yang memberikan ruang cukup bagi daerah untuk berkembang secara berkelanjutan.

“Sulawesi Tengah jangan hanya dijadikan sapi perah penerimaan negara. Kalau kekayaan daerah kami terus memberikan manfaat bagi negara, maka masyarakat Sulteng juga harus mendapatkan manfaat yang adil dan proporsional,” pungkas Safri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *