Resmi Dilantik, Nancy Fischer Siap Kawal Aspirasi Rakyat

Media Suara Palu, PALU – Nancy Fischer resmi mengemban amanah sebagai anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Usai mengucapkan sumpah dan janji jabatan, politisi Partai NasDem itu langsung ditempatkan di Komisi B untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Sabtu (17/10/2026) sore, dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola.

Nancy menggantikan Moh. Anugrah Pratama yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua II sekaligus keanggotaan DPRD Kota Palu. Pergantian tersebut menjadi bagian dari mekanisme PAW untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Nancy merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Palu I yang mencakup Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore. Pada Pemilu Legislatif sebelumnya, ia meraih 1.357 suara, menempati posisi kedua setelah Moh. Anugrah Pratama yang memperoleh 2.351 suara.

Rico menjelaskan bahwa pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Ia menyebutkan, proses administrasi PAW telah melalui tahapan berjenjang, mulai dari penyampaian keputusan Partai NasDem, verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, hingga pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Seluruh tahapan tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/408/RO.Pem.Otda-G.ST/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Moh. Anugrah Pratama dan Peresmian Pengangkatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Surat keputusan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid. Berdasarkan diktum keempat keputusan gubernur, masa jabatan Nancy terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji.

Penempatan Nancy di Komisi B ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil pembahasan fraksi dan pemerataan keanggotaan. Dengan penempatan tersebut, Nancy diharapkan segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

Rico berharap kehadiran Nancy dapat memperkuat kinerja DPRD Kota Palu, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Kami berharap saudari Nancy Fischer dapat segera beradaptasi dan bekerja maksimal bersama seluruh anggota DPRD lainnya demi mengawal aspirasi masyarakat Kota Palu,” ujar Rico.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang mewakili Pemerintah Kota Palu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para ketua fraksi, anggota DPRD, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Palu.

Dengan dilantiknya Nancy Fischer, komposisi keanggotaan DPRD Kota Palu kembali terisi melalui mekanisme PAW. Tantangan berikutnya adalah memastikan amanah tersebut dijalankan secara optimal untuk menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya maupun Kota Palu secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed