Safri Tegaskan Dana Jaminan Bukan Tiket Bebas Reklamasi bagi Perusahaan Tambang di Sulteng

Seputar Sulteng149 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti lemahnya pelaksanaan reklamasi pascatambang di Sulawesi Tengah. Ia memperkirakan hampir 90 persen perusahaan tambang tidak melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat kerusakan lingkungan akibat pertambangan dapat meninggalkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

Menurut Safri, reklamasi bukan kewajiban tambahan yang boleh diabaikan perusahaan setelah memperoleh keuntungan dari hasil tambang. Reklamasi merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan untuk memulihkan lahan yang rusak akibat aktivitas pertambangan.

Ia menegaskan, perusahaan tidak cukup hanya mengantongi izin dan menjalankan kegiatan produksi. Perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan, termasuk ketika kegiatan pertambangan berakhir.

“Jangan sampai perusahaan menikmati hasil tambang, tetapi ketika lahan rusak dan kegiatan selesai, masyarakat justru harus menanggung dampaknya. Reklamasi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Safri, Kamis (15/10/2026).

Safri juga menyoroti keberadaan dana jaminan reklamasi yang wajib ditempatkan perusahaan sesuai ketentuan. Menurutnya, dana tersebut seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan pemulihan lingkungan dapat dilaksanakan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.

Ia mengingatkan, penempatan dana jaminan reklamasi tidak otomatis membebaskan perusahaan dari kewajiban melakukan reklamasi di lapangan. Perusahaan tetap harus melaksanakan pemulihan lahan sesuai rencana yang telah disetujui dan memenuhi kriteria keberhasilan yang ditetapkan.

“Jangan sampai perusahaan merasa persoalan reklamasi selesai hanya karena sudah menempatkan dana jaminan. Yang harus dilihat adalah apakah reklamasi benar-benar dikerjakan, berapa luas lahan yang sudah dipulihkan, dan apakah hasilnya memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Menurut Safri, pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara kewajiban reklamasi setiap perusahaan, nilai jaminan yang harus ditempatkan, serta kondisi nyata lahan bekas tambang. Jika terdapat perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, pemerintah harus menindaklanjutinya sesuai aturan.

Ia menilai, dana jaminan reklamasi tidak boleh hanya tercatat dalam dokumen, sementara lahan bekas tambang dibiarkan rusak dan berpotensi membahayakan lingkungan maupun masyarakat di sekitarnya.

Karena itu, Safri mendorong instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan tambang di Sulawesi Tengah. Pemeriksaan tersebut perlu mencakup status penempatan dana jaminan, pelaksanaan reklamasi, hasil evaluasi lapangan, hingga tindak lanjut terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Ia juga meminta agar data reklamasi dibuka secara transparan kepada publik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui perusahaan mana yang telah memenuhi kewajibannya dan mana yang masih memiliki pekerjaan pemulihan lingkungan yang harus diselesaikan.

“Pemerintah harus tegas. Kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, harus ada tindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai aturan terlihat tegas di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan pelanggaran di lapangan,” katanya.

Safri menegaskan, pengawasan reklamasi harus menjadi bagian penting dari tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah. Kekayaan sumber daya alam, menurutnya, tidak boleh hanya dihitung dari besarnya produksi dan investasi, tetapi juga dari keseriusan perusahaan memulihkan lingkungan yang telah dieksploitasi.

Ia mengingatkan, tanpa pengawasan yang kuat dan penegakan aturan yang konsisten, masyarakat berisiko menanggung dampak kerusakan lingkungan dalam jangka panjang, sementara keuntungan pertambangan telah dinikmati perusahaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *