Media Suara palu, PALU- Universitas Tadulako (Untad) segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Teknik yang menjadi perhatian publik. Penanganan dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dengan mengacu pada mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Ketua Satgas PPKPT Untad, Dr. Ritha Safitri, M.Si., mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Dekan Fakultas Teknik terkait permohonan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ritha mengatakan, Satgas telah menjadwalkan pemanggilan pertama terhadap korban untuk mendengarkan dan memeriksa keterangannya. Pemeriksaan ini menjadi tahap awal dalam proses penanganan kasus di lingkungan perguruan tinggi.
“Tim Satgas telah menjadwalkan pemanggilan pertama untuk mendengarkan dan memeriksa keterangan dari pihak korban. Karena laporan resmi telah disampaikan terlebih dahulu oleh Dekan Fakultas Teknik, Satgas menyesuaikan alur pemeriksaan dengan memanggil korban sebagai pelapor untuk diambil keterangannya,” ujarnya.
Satgas PPKPT Untad memastikan proses pemeriksaan di tingkat perguruan tinggi tetap berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ritha menjelaskan, sanksi akademik dalam perkara kekerasan dapat dikategorikan menjadi sanksi ringan, sedang, hingga berat. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk kondisi korban yang mengalami trauma akibat kekerasan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi akademik tingkat berat.
“Sanksi terberat itu berupa skorsing hingga dikeluarkan. Namun, penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan kasus” jelas Dr Ritha.
Selain proses penanganan di lingkungan kampus, dugaan penganiayaan tersebut juga telah ditangani oleh pihak kepolisian. Adapun proses pembuktian dan penanganan dalam ranah pidana diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan aparat penegak hukum terlepas dari sanksi internal kampus. (*)











