Senior Diduga Keroyok Mahasiswa, Dosen Bantah Instruksi

Seputar Sulteng17 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) menelusuri dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa yang diduga dilakukan sejumlah mahasiswa senior. Penelusuran dilakukan setelah informasi dugaan kekerasan tersebut mencuat dan diberitakan sejumlah media.

Dari penelusuran awal fakultas, persoalan itu bermula saat proses perkuliahan berlangsung. Seorang dosen berinisial FJ menegur tiga mahasiswa yang menggunakan telepon seluler saat kegiatan belajar mengajar.

Teguran tersebut disebut telah disampaikan beberapa kali, namun tidak diindahkan. Pada akhir perkuliahan, FJ kembali memberikan peringatan kepada mahasiswa bersangkutan.

Dalam situasi tersebut, FJ disebut sempat menangis karena kondisi yang terjadi selama proses perkuliahan.

Informasi mengenai kejadian itu kemudian diketahui sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Arsitektur. Sekitar pukul 20.24 WITA, FJ mengaku mendapat informasi dari Ketua Himpunan Mahasiswa Arsitektur bahwa dua mahasiswa laki-laki yang sebelumnya ditegur diduga menjadi korban pemukulan oleh mahasiswa lainnya.

FJ menegaskan tidak pernah meminta, mengarahkan maupun menginstruksikan mahasiswa lain melakukan kekerasan terhadap kedua mahasiswa tersebut.

Menurut FJ, tindakan kekerasan itu terjadi tanpa sepengetahuan maupun instruksinya. Karena itu, dugaan kekerasan tersebut dinilai sebagai tindakan individual yang tidak dapat dibenarkan, termasuk jika dilakukan dengan alasan membela dosen ataupun berkaitan dengan persoalan akademik.

Pascakejadian, FJ mengaku telah bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyampaikan permintaan maaf dan sepakat berdamai.

Namun, mahasiswa tersebut kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada pihak kepolisian.

Dekan Fakultas Teknik Untad, Ir. Andi Arham Adam, S.T., M.Sc., Ph.D., menyayangkan dugaan aksi kekerasan tersebut.

Ia menegaskan, setiap persoalan di lingkungan kampus harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.

“Mahasiswa tidak boleh terlalu reaktif terhadap sesuatu yang terjadi, apalagi sampai melakukan main hakim sendiri. Setiap persoalan seharusnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Arham.

Ia mengatakan, Fakultas Teknik akan terus mengawal penanganan persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Untuk aspek kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

“Apabila dalam proses penanganan internal ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *