Media Suara Palu, MOROWALI UTARA – Sebanyak 210 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana tersebut berlangsung dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI dengan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.” Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Morowali Utara (Morut) Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS.
Bupati Delis menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menegaskan hak warga binaan untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan serta hak integrasi secara profesional, akuntabel dan berkeadilan.
Menurut Delis, remisi dan pengurangan masa pidana tidak semata-mata merupakan pengurangan hukuman, tetapi menjadi bagian dari upaya mempercepat proses kembalinya warga binaan ke tengah masyarakat.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, agar warga binaan dapat kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif, mandiri dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan pada kegiatan tersebut, disebutkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kepada setiap warga binaan untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga terus memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian dari pembangunan nasional melalui berbagai program pembinaan yang produktif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Para warga binaan juga diminta mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik untuk meningkatkan keterampilan, membentuk karakter serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih positif setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati Delis menyampaikan apresiasi kepada Kepala Lapas Kelas III Kolonodale beserta seluruh jajaran atas upaya pembinaan yang telah diberikan kepada para warga binaan.
“Ke depannya pemerintah akan memberikan bantuan modal usaha sesuai kemampuan masing-masing warga binaan yang telah menyelesaikan masa binaan dan dinilai mampu serta siap kembali ke masyarakat,” kata Delis.
Ia berharap warga binaan dapat memanfaatkan seluruh program pembinaan dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan potensi diri, tidak mengulangi kesalahan yang sama dan menatap masa depan dengan lebih baik.
Dari 210 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 11 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 88 orang dua bulan, 49 orang tiga bulan, 49 orang empat bulan, 18 orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.
Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., Danyonif TP 825/GYS Letkol Inf. Alkomar, S.I.P., M.Tr.Mil, Kalapas Kelas III Kolonodale Bambang Hari Widodo, A.Md., I.P., S.H., M.H., serta pejabat struktural Lapas Kolonodale.














