Banggai- Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Luwuk Selatan. Seorang pria berinisial AI alias J (42), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, berhasil diamankan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 20.50 Wita.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah indekos di Luwuk Selatan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan,” ujar AKP Hamid.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 1 paket ukuran sedang dan 10 paket kecil. Seluruh barang bukti diamankan bersama tersangka.
AI yang diketahui berprofesi sebagai buruh kini telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.









