Kejaksaan Negeri Palu Musnahkan Sabu hingga Ponsel

Media Suara Palu. Palu-Kejaksaan Negeri Palu, memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu pada hari Rabu 11 februari 2025 Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Palu Mohamad Rohmadi serta dihadiri unsur Forkopimda kota Palu, unsur kepolisian, dan undangan lainnya.

Kepala Kejari Palu Mohamad Rohmadi. SH, MH, mengatakan barang bukti kejahatan yang dimusnahkan tersebut di antaranya dari tindak pidana umum seperti narkotika, perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, barang sitaan, dan lainnya.

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dan barang sitaan yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan,” katanya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni tindak pidana narkotika terdiri 760,1 gram sabu-sabu, ganja sebanyak 380,58 gram, tindak pidana umumnya lainnya sebanyak 12 perkara yang berasal dari pencurian, pembunuhan, penganiayaan, sajam, dan beberapa perkara lainnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, di rebus dan dibakar. Sedangkan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara dicampur air dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, SH, MH. memastikan proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan pemusnahan didokumentasikan guna mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum, yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *