Palu- Rapat Paripurna DPRD Kota Palu resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 14.42 WITA. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola.
Agenda rapat paripurna tersebut adalah penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam keterangannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Kota Palu, dari 35 pimpinan dan anggota DPRD, sebanyak 27 orang tercatat menandatangani daftar hadir.
Rico A.T. Djanggola juga menegaskan bahwa Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2026, yang sebelumnya disepakati bersama dalam rapat tahun 2025.
Selain itu, Ranperda ini telah melalui tahapan pembicaraan tingkat I dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk pembahasan kerangka ranperda untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan DPRD.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari siklus pembentukan produk hukum daerah di Kota Palu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









