Media Suara Palu, Palu– Peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2025 kembali menjadi momentum perjuangan rakyat, khususnya kaum perempuan, untuk menyuarakan keadilan agraria. Solidaritas Perempuan Palu menggaungkan tema “Perempuan Berdaulat: Tuntut Reforma Agraria Adil Gender dan Gugat Undang-Undang Cipta Kerja!”
Hari Tani Nasional tidak sekadar mengenang lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, melainkan juga menjadi pengingat akan persoalan agraria yang masih terus terjadi. Perampasan tanah semakin marak, sementara kebijakan seperti UU Cipta Kerja justru memperparah ketidakadilan dengan memberikan ruang luas bagi korporasi dan investor menguasai lahan pertanian rakyat.
Kebijakan ini mempercepat alih fungsi lahan pertanian dan pesisir menjadi kawasan industri, tambang, hingga properti. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama perempuan, yang kehilangan sumber penghidupan sekaligus ruang hidupnya.
Kasus terbaru terjadi di Desa Watutau, Kecamatan Lore Piore, Kabupaten Poso. Tanah rakyat seluas kurang lebih 26 hektar dipasangi plang Bank Tanah tanpa persetujuan pemilik. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk perampasan lahan yang nyata.
Dalam momentum 65 tahun UUPA, Solidaritas Perempuan menyerukan konsolidasi gerakan agraria dan menuntut negara untuk: mencabut UU Cipta Kerja, menghentikan izin usaha perusak lingkungan, mengakhiri perampasan tanah, serta menghentikan kriminalisasi terhadap petani, aktivis, dan perempuan pembela lingkungan. Mereka juga mendesak penyelesaian konflik agraria secara adil bagi rakyat









