Muhammad Safri Kecam Dugaan Kekerasan Oknum PT KLS, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Seputar Sulteng344 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) terhadap seorang petani di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak boleh dilakukan melalui intimidasi maupun kekerasan, melainkan harus ditempuh melalui jalur hukum dan dialog.

Pernyataan tersebut disampaikan Safri menanggapi dugaan penganiayaan yang dialami Rahmat (55), seorang petani yang mengaku dipukul saat mempertahankan hasil panen sawit di lahan yang selama ini diyakininya sebagai miliknya.

“Peristiwa pemukulan terhadap warga yang sedang mempertahankan hak atas lahannya merupakan tindakan kriminal yang tidak boleh ditoleransi. Konflik agraria harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan intimidasi, apalagi kekerasan fisik,” tegas Safri di Palu, Sabtu (11/7/2026).

Safri mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas laporan penganiayaan yang telah disampaikan korban ke Polsek Toili. Menurutnya, penyidik harus bekerja secara profesional, transparan, serta segera menangkap pelaku apabila unsur pidananya telah terpenuhi.

“Polisi harus segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dan menangkap pelaku apabila unsur pidananya terpenuhi. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya cepat bergerak ketika masyarakat dilaporkan perusahaan, tetapi lambat ketika warga menjadi korban,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik mendalami apakah dugaan penganiayaan tersebut murni dilakukan oleh individu atau berkaitan dengan pola pengamanan perusahaan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Jangan sampai kekerasan terhadap warga dianggap sebagai insiden biasa. Harus ditelusuri apakah ada pembiaran, perintah, atau sistem pengamanan perusahaan yang justru memicu intimidasi terhadap masyarakat. Ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang,” katanya.

Safri menilai kasus yang menimpa Rahmat menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam konflik agraria yang melibatkan korporasi. Padahal, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan dari negara.

“Jangan sampai konflik agraria di Sulawesi Tengah terus melahirkan korban. Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan masyarakat. Pelaku kekerasan harus diproses, hak-hak warga harus dilindungi, dan penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara adil serta bermartabat,” ujarnya.

Safri juga mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta instansi teknis terkait untuk segera menghentikan praktik ilegal PT KLS yang diduga melakukan penanaman kelapa sawit di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bakiriang. Menurutnya, kawasan suaka margasatwa merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.

“Jika benar terdapat aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bakiriang, maka pemerintah tidak boleh membiarkannya. Aktivitas tersebut harus segera dihentikan, dilakukan penertiban, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merusak kawasan konservasi,” tegasnya.

Safri turut mengapresiasi langkah Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah yang turun langsung menemui korban dan mengumpulkan fakta di lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa kehadiran Satgas tidak boleh berhenti pada pendampingan maupun pengumpulan informasi semata.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya empati, tetapi kepastian hukum. Jika terjadi tindak pidana penganiayaan, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum tanpa melihat statusnya sebagai pekerja maupun bagian dari perusahaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Safri menilai konflik agraria yang berujung pada kekerasan menjadi indikator bahwa mekanisme penyelesaian sengketa antara masyarakat dan perusahaan belum berjalan secara adil. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan setiap penyelesaian konflik mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Menurut Safri, setiap perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tengah memiliki tanggung jawab untuk menghormati hukum, menghormati kawasan konservasi, serta menghormati hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Investasi, kata dia, tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan warga maupun kelestarian lingkungan.

“Investor yang baik adalah investor yang menghormati hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik intimidasi, kekerasan, perambahan kawasan konservasi, ataupun tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat. Keamanan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak warga dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *