Dwi Putra Desak Pengawasan TKA Diperketat

Tenaga Lokal Harus Dilindungi, Hak Daerah Jangan Bocor

Seputar Sulteng255 Dilihat

Media Suara Palu, PALU — Ketua Garda BMI (Garda Buruh Migran Indonesia) Sulawesi Tengah, Dwi Putra Ramadhan Z Daud, meminta pemerintah memperkuat integrasi data dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Sulawesi Tengah melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu sebelum menuju kawasan industri di Morowali dan Morowali Utara.

Dwi Putra menilai persoalan mengenai instansi yang memegang data kedatangan warga negara asing (WNA) tidak boleh berhenti pada pembagian kewenangan administratif. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan tidak ada celah pengawasan sejak orang asing masuk ke Indonesia hingga berada dan bekerja di daerah tujuan.

“Kalau pemeriksaan awal dilakukan di Imigrasi Palu, tentu itu sesuai kewenangannya. Tetapi ketika orang asing tersebut kemudian menuju Morowali, harus ada mekanisme pertukaran data yang memastikan instansi terkait di daerah tujuan mengetahui siapa yang datang, untuk perusahaan mana, menggunakan visa apa, dan melakukan kegiatan apa,” kata Dwi Putra, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, persoalan data TKA memiliki konsekuensi yang lebih luas. Bukan hanya menyangkut aspek keimigrasian, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja lokal, pengawasan ketenagakerjaan, serta penerimaan daerah.

Dwi Putra mengingatkan, penggunaan TKA harus didasarkan pada kebutuhan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dituangkan dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing. Ketentuan mengenai penggunaan TKA antara lain diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

“Jangan sampai tenaga kerja asing justru mengisi pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal. Kalau memang membutuhkan keahlian tertentu yang belum tersedia, harus jelas kebutuhannya dan harus ada proses alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia,” ujarnya.

Dampak terhadap Tenaga Kerja Lokal

Dwi Putra mengatakan, isu tersebut menjadi penting karena Sulawesi Tengah memiliki sejumlah kawasan industri besar yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah signifikan.

Karena itu, pemerintah harus memastikan keberadaan TKA tidak mengurangi kesempatan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi mereka.

“Ukuran keberhasilan investasi bukan hanya berapa banyak perusahaan masuk atau berapa banyak produksi meningkat. Masyarakat lokal juga harus merasakan manfaatnya melalui kesempatan kerja, peningkatan keterampilan dan transfer teknologi,” katanya.

Menurut Dwi Putra, keberadaan TKA semestinya diarahkan untuk mengisi kebutuhan keahlian tertentu yang belum dapat dipenuhi tenaga kerja Indonesia, sekaligus mendorong proses transfer pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja lokal.

“Kalau tenaga kerja asing terus masuk tetapi tenaga kerja lokal tidak mendapatkan peningkatan kompetensi dan kesempatan kerja yang memadai, tentu pemerintah harus mengevaluasi kebijakan penggunaannya,” tegasnya.

Berpotensi Berdampak pada Penerimaan Daerah

Selain ketenagakerjaan, Dwi Putra juga menyoroti aspek fiskal dari penggunaan TKA.

Menurutnya, data yang akurat mengenai jumlah, identitas, perusahaan pengguna, lokasi kerja dan status penggunaan TKA sangat penting untuk memastikan seluruh kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan penggunaan TKA dapat dipantau.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur mekanisme pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), termasuk yang menjadi PNBP maupun pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, data TKA bukan sekadar data administratif. Ada implikasi fiskalnya. Kalau jumlah orangnya tidak diketahui secara akurat, perusahaan penjamin tidak teridentifikasi dengan baik, atau status penggunaannya tidak jelas, bagaimana pemerintah memastikan seluruh kewajiban kepada negara dan daerah telah dipenuhi?” kata Dwi Putra.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya melihat persoalan TKA dari sisi jumlah, tetapi juga dari sisi manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan daerah.

“Jangan sampai kita hanya sibuk menghitung berapa TKA yang datang, tetapi tidak menghitung berapa manfaat ekonominya bagi masyarakat lokal dan berapa kewajiban yang seharusnya masuk ke daerah,” ujarnya.

Dwi Putra juga meminta pemerintah memastikan perusahaan pengguna TKA memenuhi kewajiban terkait tenaga kerja pendamping, alih keahlian dan alih teknologi, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Data Harus Terintegrasi

Dwi Putra mendorong agar data keimigrasian, ketenagakerjaan, perusahaan pengguna TKA dan pemerintah daerah dapat disinkronkan.

Menurutnya, sistem tersebut penting agar keberadaan orang asing dapat ditelusuri sejak pintu masuk hingga ke lokasi kerja.

“Kalau seseorang masuk melalui Palu kemudian bekerja di Morowali, datanya jangan berhenti di Palu. Harus ada kesinambungan informasi sampai ke daerah tujuan,” katanya.

Dengan sistem data yang terintegrasi, pemerintah dapat memastikan setidaknya tiga hal: orang asing tersebut legal, pekerjaannya sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku, serta seluruh kewajiban kepada negara dan daerah terpenuhi.

Dwi Putra menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyalahkan satu institusi, melainkan mendorong perbaikan sistem pengawasan orang asing secara menyeluruh.

“Ini bukan soal saling menyalahkan. Ini soal bagaimana negara memastikan setiap orang asing yang masuk dan bekerja di Sulawesi Tengah benar-benar terdata, bekerja sesuai ketentuan, tidak mengambil ruang pekerjaan yang semestinya dapat diisi tenaga kerja lokal, serta memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi hak negara dan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *