Palu– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menyatakan keberatan atas tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil TVRI Sulawesi Tengah untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai salah satu komisioner KPID Sulteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar.
Dalam pernyataan resmi yang diterima Media, IJTI Sulteng menilai langkah KPID Sulteng tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers serta independensi lembaga penyiaran publik.
Ketua IJTI Sulawesi Tengah, Rolis Muchlis, menegaskan bahwa KPID seharusnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).
“Pemanggilan terhadap TVRI Sulteng adalah langkah yang keliru. Jika KPID merasa keberatan atas isi pemberitaan, mestinya menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan pemanggilan yang justru bisa diartikan sebagai tekanan terhadap redaksi,” tegas Rolis, Senin (7/10/2025).
Ia juga menambahkan bahwa lembaga seperti KPID seharusnya menjadi mitra pers dalam menjaga kualitas siaran, bukan malah menekan kebebasan jurnalistik.
“Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi. Jangan sampai kewenangan yang dimiliki digunakan untuk membungkam kritik atau membatasi informasi publik,” tambahnya.
Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sulteng, Heri Susanto, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai bahwa surat pemanggilan klarifikasi terhadap TVRI Sulteng berpotensi melanggar prinsip independensi redaksi yang dijamin oleh undang-undang.
“TVRI Sulteng sudah bekerja sesuai dengan prinsip jurnalistik dan kode etik. Pemanggilan semacam ini bisa menimbulkan kesan intervensi terhadap proses redaksional,” ujarnya.
Heri menegaskan, IJTI Sulteng akan mendukung penuh langkah TVRI Sulteng untuk tetap teguh menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan berimbang.
“Kami berdiri bersama rekan-rekan TVRI. Tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada publik dengan benar dan berimbang, bukan untuk menyenangkan pihak tertentu,” tutur Heri.
IJTI Sulawesi Tengah juga mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID, agar menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Jangan sampai ada upaya menghambat kerja jurnalistik. Demokrasi akan kehilangan maknanya jika kebebasan pers dibatasi,” pungkas Rolis.









