Media Suara Palu, Palu– Polemik tata kelola tambang di pesisir Palu-Donggala kembali mengemuka dalam Podcast BaCaS (Ba Carita Sabtu) di Warkop Nagaya, Kota Palu, Sabtu (23/5/2026). Isu yang disorot tak hanya soal administrasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi juga ancaman kerusakan lingkungan yang semakin nyata di kawasan pesisir.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh Taufik, menegaskan bahwa persoalan tambang di Palu-Donggala tidak boleh dipersempit hanya pada urusan lolos atau tidaknya dokumen RKAB. Menurutnya, yang lebih mendasar adalah menilai apakah kawasan pesisir tersebut masih layak ditambang atau justru harus diselamatkan.
Data JATAM per Mei 2026 mencatat terdapat 29 konsesi tambang dengan 52 IUP Operasi Produksi di sepanjang pesisir Palu-Donggala. Jika ditambah izin eksplorasi dan wilayah pencadangan, total lahan yang dikuasai mencapai sekitar 2.000 hektare.
“Bagi kami ini ancaman serius. Daya rusak tambang pasir dan batuan sudah sangat terlihat, salah satunya melalui debu yang dihasilkan dari aktivitas tambang,” kata Taufik.
JATAM juga menyoroti meningkatnya kasus ISPA di wilayah terdampak seperti Watusampu dan Buluri. Temuan Koalisi Petisi Palu-Donggala menunjukkan ribuan warga diduga terdampak debu pekat dari aktivitas tambang yang berlangsung terus-menerus.
Selain kesehatan masyarakat, sektor pariwisata di kawasan Teluk Palu hingga Donggala disebut ikut terpukul. Warga juga menghadapi ancaman banjir yang semakin sering terjadi akibat material lumpur dan batu dari kawasan konsesi tambang.
Tak hanya itu, ancaman krisis air bersih mulai menghantui warga Buluri dan Watusampu. Sejumlah mata air yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat berada dekat dengan area pertambangan.
Melihat kondisi tersebut, JATAM mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk tidak hanya mengevaluasi RKAB, tetapi juga merombak tata kelola pertambangan secara menyeluruh di pesisir Palu-Donggala.
Taufik bahkan mendorong Pemprov Sulteng kembali menerapkan moratorium izin tambang seperti yang pernah dilakukan pada periode 2016–2018.
“Kita butuh evaluasi serius. Publik harus tahu langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah, karena daya rusak tambang ini sudah nyata di depan mata,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, menjelaskan bahwa RKAB merupakan tahapan lanjutan setelah perusahaan memenuhi berbagai persyaratan teknis dan lingkungan hidup.
Menurutnya, dari total 292 IUP batuan di Sulawesi Tengah, hanya 136 perusahaan yang mengajukan RKAB. Setelah melalui verifikasi administrasi dan teknis, hanya 21 perusahaan yang lolos tahap awal.
“Dari 21 itu, kami evaluasi lagi satu per satu. Ada arahan pimpinan untuk memperketat pemeriksaan karena banyak masukan terkait kerusakan lingkungan dan keluhan masyarakat terhadap aktivitas tambang. Karena itu baru tujuh yang disahkan, sisanya masih dalam proses,” ujar Sultanisah.
Ia juga mengungkapkan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Jika sebelumnya RKAB berlaku selama tiga tahun, kini masa berlaku dipangkas menjadi satu tahun agar evaluasi terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan lebih ketat setiap tahun.









