Media Suara Palu, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkap perkembangan terbaru terkait Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Anwar menyebut, dalam perkembangan pembahasan Kepmen tersebut, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara telah masuk sebagai daerah pengolah.
Hal itu disampaikan Anwar Hafid usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Senin (5/10/2026).
Menurut Anwar, terdapat frasa dalam Kepmen 157 yang memasukkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah. Sementara itu, untuk sejumlah daerah lainnya, proses pengkajian masih berlangsung.
“Morowali dan Morowali Utara sudah masuk sebagai daerah pengolah. Untuk beberapa daerah lainnya masih dalam proses pengkajian,” kata Anwar.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik penetapan daerah pengolah mineral yang sebelumnya mendapat perhatian pemerintah daerah dan berbagai pihak di Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 yang ditetapkan pada 22 April 2026 menjadi sorotan karena Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum dalam daftar daerah pengolah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kemudian mendorong adanya perubahan agar kedua daerah tersebut mendapatkan status sebagai daerah pengolah.
Status daerah pengolah memiliki arti penting dalam konteks pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batubara. Karena itu, masuknya Morowali dan Morowali Utara dalam penetapan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperjuangkan porsi penerimaan daerah yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan mineral.
Meski demikian, Anwar menegaskan proses pengkajian terhadap daerah lainnya masih berjalan. Pemerintah daerah masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersebut.









