Palu- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., menerima kunjungan resmi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Pimpinan di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah. Kegiatan pengawasan berlangsung selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola serta penguatan kualitas kinerja aparatur kejaksaan.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan agenda pengarahan internal yang diawali paparan capaian kinerja oleh Kepala Kejati Sulteng. Paparan tersebut menguraikan progres strategis, perkembangan, serta tantangan yang dihadapi masing-masing bidang sebagai dasar evaluasi menyeluruh dalam mendukung pencapaian target institusi.
Usai pemaparan, Jamwas Kejaksaan RI memberikan arahan komprehensif mengenai pentingnya peran pengawasan dalam menjaga marwah organisasi. Dalam penyampaiannya, Jamwas menegaskan ketentuan terkait penyelenggaraan pengawasan internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-022/A/JA/03/2011. Regulasi tersebut menjadi landasan penerapan fungsi pengawasan secara terkoordinasi, sistematis, dan berkelanjutan di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI.
Jamwas menjelaskan bahwa Inspeksi Pimpinan—sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 12—merupakan bagian dari pengawasan fungsional yang mencakup evaluasi manajerial dan teknis terhadap pejabat struktural eselon II ke bawah. Sementara Pasal 14 mengamanatkan pelaksanaan Inspeksi Pimpinan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan atau pejabat yang ditunjuk, dengan durasi minimal satu hari kerja untuk setiap satuan kerja. Tahap akhir kegiatan pengawasan ditutup dengan penyampaian evaluasi, arahan, dan petunjuk perbaikan atas temuan selama inspeksi berlangsung.
Selain menguraikan aspek normatif, Jamwas juga memaparkan tugas dan wewenang bidang Pengawasan Kejaksaan RI, termasuk perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pengawasan atas kinerja serta keuangan internal, baik rutin maupun berdasarkan penugasan khusus dari Jaksa Agung.
Pengawasan internal, lanjut Jamwas, bertujuan memperkuat sistem pengendalian internal institusi melalui peningkatan kep









