Palu- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penerapan Pidana Pokok berupa Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”. Kegiatan berlangsung di Aula lantai 6 Kantor Kejati Sulteng.
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang dibacakan Wakil Kepala Kejati Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., disampaikan bahwa KUHP baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Salah satu terobosan penting adalah hadirnya pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana pokok yang menekankan edukasi, tanggung jawab sosial, serta pendekatan restoratif antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Pidana kerja sosial, yang sebelumnya lebih banyak dikenal dalam konsep akademik, kini menjadi instrumen hukum dengan empat tujuan utama: mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan, memberikan pemulihan sosial bagi pelaku, memperkuat restorative justice, serta menonjolkan aspek edukatif dalam pemidanaan.
Namun demikian, Kejati Sulteng menilai implementasi sanksi ini membutuhkan kesiapan yang matang, mulai dari standar dan pedoman teknis, penyamaan persepsi aparat penegak hukum, hingga dukungan kelembagaan dan fasilitas dari pemerintah daerah sebagai penyedia lokasi kerja sosial.
FGD ini digelar untuk mengidentifikasi tantangan teknis dan yuridis, menyelaraskan penafsiran pasal-pasal baru dalam KUHP, mengkaji kesiapan sarana-prasarana, serta merumuskan rekomendasi implementatif agar penerapan pidana kerja sosial berjalan efektif dan tetap menjunjung perlindungan HAM.
Acara yang dimoderatori Koordinator Kejati Sulteng, Andi Herman, S.H., M.H., menghadirkan narasumber Dr. Hj. Kartini Malarangan, S.H., M.H., dan Dr. Kamal, S.H., M.H. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan masukan









