Adiman Soroti DBH, Revisi Kepmen 157/2026 Belum di Terima

Media Suara Palu, PALU – Adiman mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menetapkan revisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157 agar Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dapat ditetapkan sebagai daerah pengolah sebagaiman dijanjikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Hal itu disampaikan Adiman di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (26/8/2026).

Menurut Adiman, penetapan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah memiliki arti penting bagi peningkatan hak fiskal daerah. Dengan status tersebut, daerah berpotensi memperoleh tambahan perhitungan hingga 8 persen yang dapat berdampak pada peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Harapan masyarakat dan pemerintah daerah, Gubernur bersama DPRD, tentu Menteri ESDM segera menetapkan revisi Kepmen 157, sehingga Morowali dan Morowali Utara dapat ditetapkan sebagai daerah pengolah,” kata Adiman.

Ia mengatakan, persoalan tersebut semakin penting karena masih terdapat kurang bayar DBH sejak 2023 hingga saat ini. Nilainya disebut hampir mencapai Rp1 triliun.

Adiman berharap revisi Kepmen ESDM tersebut tidak hanya memberikan kepastian status daerah pengolah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki dan merealisasikan hak fiskal masyarakat Sulawesi Tengah.

“Kurang bayar DBH sejak 2023 sampai sekarang nilainya hampir Rp1 triliun. Karena itu, kita berharap penetapan revisi ini sejalan dengan perbaikan dan realisasi hak fiskal masyarakat Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Menurutnya, proses revisi membutuhkan kajian dan sinkronisasi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM, terutama terkait aspek perizinan. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar kebijakan yang nantinya ditetapkan tidak merugikan daerah.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah juga menyatakan, hingga Rabu (26/8/2026), pihaknya belum menerima perubahan atau revisi Kepmen ESDM Nomor 157.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap optimistis terhadap komitmen Menteri ESDM, Gubernur Sulawesi Tengah bersama DPRD dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat.

Desakan tersebut menjadi penting di tengah besarnya potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan serta persoalan kurang bayar DBH yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *