Bahlil Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157/2026

Safri: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas!

Media Suara Palu, PALU — Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk mencari dasar aturan sebagai landasan revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Safri menilai perintah tersebut menjadi sinyal positif bagi perjuangan Sulawesi Tengah, khususnya terkait pengakuan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral.

“Ini tentu kabar baik dan patut kita apresiasi. Artinya, Menteri ESDM merespons apa yang selama ini menjadi aspirasi dan persoalan yang kami sampaikan. Tetapi bagi kami, yang paling penting sekarang adalah memastikan proses revisinya benar-benar berjalan sampai tuntas,” kata Safri, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pernyataan dan instruksi Menteri ESDM tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran teknis dengan kajian yang terbuka, objektif dan berbasis data faktual mengenai aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral di Sulawesi Tengah.

Safri menegaskan, DPRD Sulteng tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut setelah adanya janji revisi.

“Kami akan kawal. Karena sejak awal yang kami persoalkan bukan sekadar sebuah keputusan administratif, tetapi bagaimana kebijakan pemerintah pusat mengakui realitas industri dan beban yang ditanggung daerah,” ujarnya.

Ia mengatakan, Morowali dan Morowali Utara merupakan kawasan penting dalam ekosistem hilirisasi nikel nasional. Karena itu, menurut Safri, keberadaan industri pengolahan mineral dan berbagai dampaknya terhadap daerah harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan fiskal.

“Kalau memang pemerintah sudah menyatakan akan merevisi, tentu kami berharap jangan berhenti pada proses mencari aturan. Segera tentukan langkah hukumnya, buka dasar dan parameternya, kemudian revisi Kepmen 157/2026 sesuai kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.

Safri juga menilai batas waktu satu minggu yang diberikan Menteri ESDM kepada jajaran terkait harus menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

“Kita tunggu satu minggu itu. Kami akan melihat apa hasilnya. Kalau memang sudah ada dasar dan mekanismenya, maka kami berharap segera dilanjutkan dengan revisi. Jangan sampai persoalan ini kembali berlarut-larut,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD Sulteng siap melakukan komunikasi dan konsultasi lanjutan dengan Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan untuk memastikan revisi Kepmen tersebut memiliki implikasi yang jelas terhadap kepentingan fiskal daerah.

“Ini akan kami kawal bersama. Kami akan terus meminta penjelasan, baik kepada Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan. Karena persoalan daerah pengolah ini berkaitan dengan desain DBH dan keadilan fiskal bagi daerah,” ujar Safri.

Safri berharap revisi Kepmen ESDM 157/2026 nantinya tidak hanya memperbaiki redaksi atau daftar daerah, tetapi benar-benar menyelesaikan substansi persoalan yang selama ini dipersoalkan.

“Yang kita inginkan bukan sekadar revisi di atas kertas. Kita ingin ada pengakuan terhadap daerah yang memang secara nyata menjadi lokasi pengolahan dan pemurnian mineral, menanggung eksternalitas industri, sekaligus menjadi bagian penting dari agenda hilirisasi nasional,” katanya.

Ia menambahkan, perjuangan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat, melainkan upaya memastikan kebijakan nasional berjalan sejalan dengan prinsip keadilan bagi daerah.

“Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta pemerintah konsisten. Kalau hilirisasi menjadi kebijakan nasional dan daerah menjadi bagian penting dari proses itu, maka kontribusi serta beban daerah juga harus mendapatkan pengakuan yang adil dalam kebijakan fiskal,” tegas Safri.

Safri kembali mengingatkan bahwa persoalan Kepmen ESDM 157/2026 harus diselesaikan secara serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Karena itu, kami mengapresiasi langkah Menteri ESDM. Tetapi apresiasi ini juga kami ikuti dengan pengawalan. Kami akan pastikan janji revisi ini tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi benar-benar menjadi kebijakan yang memberikan rasa keadilan bagi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *