Media Suara Palu, PALU – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, S.E., M.SA, menegaskan Sulawesi Tengah memiliki dasar yang kuat untuk ditetapkan sebagai daerah pengolah mineral dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Hal itu disampaikannya saat rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah di Gedung Baruga, Rabu (5/8/2026).
Richard Arnaldo menjelaskan, berdasarkan lampiran Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026, Sulawesi Tengah telah ditetapkan sebagai daerah penghasil mineral. Namun, provinsi ini belum masuk dalam daftar daerah pengolah, padahal aktivitas hilirisasi telah berlangsung dan menjadi salah satu pusat industri nikel nasional.
Menurutnya, status sebagai daerah pengolah sangat penting karena akan berpengaruh terhadap skema Dana Bagi Hasil (DBH). Meski persentase DBH daerah penghasil lebih tinggi, pengakuan sebagai daerah pengolah dinilai akan memperkuat posisi fiskal Sulawesi Tengah dan mencerminkan kondisi riil industri di lapangan.
Ia menyatakan perlunya audiensi dan penjelasan teknis dengan Kementerian ESDM terkait dasar penetapan daerah pengolah dalam Kepmen tersebut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, siap menyampaikan seluruh data pendukung yang dibutuhkan.
“Kami siap menyajikan data produksi, mulai dari bahan mentah hingga menjadi bahan setengah jadi maupun barang jadi. Seluruh data industri telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Industri Nasional dan dapat diperbarui hingga semester I tahun 2026,” ujarnya.
Richard juga menegaskan keberadaan kawasan industri pengolahan nikel di Sulawesi Tengah menjadi bukti bahwa provinsi ini telah melakukan proses hilirisasi secara nyata. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan Sulawesi Tengah tidak dimasukkan sebagai daerah pengolah.
Selain data industri, ia menilai penetapan kawasan industri di Morowali dan Morowali Utara sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sudah menjadi bukti kuat bahwa Sulawesi Tengah merupakan pusat pengolahan nikel nasional.
“Kalau pemerintah sudah menetapkan Morowali dan Morowali Utara sebagai kawasan strategis nasional untuk pengolahan nikel, maka seharusnya Sulawesi Tengah juga ditetapkan sebagai daerah pengolah. Itu menjadi dasar yang sangat kuat,” tegasnya.














