Media Suara Palu, PALU – Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menyoroti serius informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali Utara.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, mengatakan pihaknya mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media. Namun, DPRD masih perlu memastikan apakah pekerja benar-benar telah terkena PHK atau hanya dirumahkan sementara oleh perusahaan.
“Kami baru mendapatkan informasi ini dari media. Apakah ini dirumahkan atau memang PHK, ini yang harus kita pastikan,” ujar Hidayat saat skorsing rapat paripurna di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (11/8/2026).
Menurut Hidayat, kondisi PT GNI saat ini dinilai belum sepenuhnya stabil. Karena itu, Komisi IV akan memastikan langsung kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, termasuk status para pekerja yang terdampak.
Ia menegaskan, apabila PHK benar-benar terjadi, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang ada hak-hak pekerja yang diabaikan, tentu proses hukum bisa kita lakukan,” tegasnya.
Hidayat mengatakan, PHK seharusnya dilakukan berdasarkan kondisi dan ketentuan yang jelas, terutama apabila perusahaan memang sudah tidak mampu melanjutkan kegiatan operasionalnya. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Komisi IV DPRD Sulteng, kata dia, akan segera mengambil langkah untuk mendapatkan kepastian mengenai persoalan tersebut. DPRD dapat turun langsung ke lokasi PT GNI maupun memanggil pihak manajemen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita akan turun ke lapangan atau kita panggil dalam RDP untuk mengupas persoalan ini secara tuntas,” katanya.
Komisi IV berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan. DPRD juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja agar tidak ada pekerja yang kehilangan hak akibat proses PHK maupun perumahan.
Persoalan ketenagakerjaan di PT GNI kini menjadi perhatian DPRD Sulteng. Komisi IV memastikan akan menelusuri status para pekerja serta memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan.













