Palu- Polresta Palu berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia akibat luka tebas di bagian leher. Kasus tragis ini terjadi di salah satu jalan di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, dan kini pelaku berinisial MR telah diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah samurai dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H., serta Kasubsi Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna, di halaman Mapolresta Palu, Senin (10/11/2025).
Menurut Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., kasus ini bermula dari perselisihan rumah tangga antara korban dan mantan istrinya. Korban (Mantan Suami) sebelumnya mengirim pesan singkat berisi ancaman akan membakar rumah mantan istrinya jika tidak ditemui. Karena takut, mantan istrinya kemudian meminta keponakannya, yakni MR, untuk menjaga rumah tersebut.
Pertengkaran keduanya pun berujung fatal — MR menebaskan samurai ke arah korban hingga mengenai lehernya. Korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Pelaku melakukan penebasan satu kali, tepat di bagian leher korban. Setelah kejadian, pelaku sempat diantar temannya ke Polsek dan kini telah kami amankan di Polresta Palu,” ungkap Kapolresta Palu..
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyidikan.









