
Media Suara Palu, Palu Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu mengecam keras pernyataan mantan Direktur RSUD Undata, drg. Herry Mulyadi, yang diduga melontarkan kata tidak pantas kepada seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Insiden tersebut dialami oleh Rian Afdal, jurnalis Global Sulteng, usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, di Aula RSUD Undata Palu, Senin (5/5/2026). Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, peristiwa bermula ketika ia berupaya melakukan wawancara terkait kebijakan jasa pelayanan tenaga kesehatan saat Herry Mulyadi masih menjabat sebagai direktur.

Awalnya, komunikasi berjalan normal. Namun situasi berubah ketika Rian mencoba memperdalam pertanyaan. Herry Mulyadi tiba-tiba meninggikan suara dan menyebut kata “bodoh” kepada jurnalis tersebut.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku mendapat tekanan secara verbal dengan pernyataan yang bernada mengintimidasi, seperti mempertanyakan apakah ingin “berteman atau mencari masalah”.
PFI Palu menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik serta mencederai kebebasan pers. Dalam pernyataan resminya, organisasi itu menegaskan bahwa sikap seorang pejabat publik seharusnya mencerminkan etika komunikasi yang menghargai profesi jurnalis.
“Tindakan tersebut tidak hanya melukai individu jurnalis, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik,” ujar Divisi Advokasi PFI Palu, Josua.
PFI Palu juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja wartawan.
Selain itu, PFI mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi pola komunikasi pejabat publik di lingkup perangkat daerah, serta memastikan seluruh instansi menjunjung tinggi transparansi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PFI Palu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan tidak profesional.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis serta upaya menjaga hak publik atas informasi yang akurat, terbuka, dan bertanggung jawab.














