Media Suara Palu, Banggai — Kepolisian Resor Banggai kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WM (29), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, diringkus polisi atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (15/12/2025) sore.
Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan WM merupakan hasil pengembangan dari kasus pembunuhan dua warga Desa Lobu. Dari keterangan tersangka pembunuhan, diketahui bahwa mereka mengonsumsi sabu yang diperoleh dari seorang perempuan di Pagimana.
“Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan WM di rumahnya bersama barang bukti,” ujar AKP Hasanuddin.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,79 gram yang dikemas dalam klip plastik bening siap edar, satu timbangan digital, alat hisap, korek gas, satu unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tak berhenti di situ, dalam operasi yang sama, penyidik Satresnarkoba Polres Banggai yang diback-up Kapolsek Pagimana AKP Laata juga mengamankan seorang pria berinisial AW (28). Dari tangan AW, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
AKP Hasanuddin menegaskan, seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium. Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba. “Narkoba adalah sumber dari berbagai tindak kejahatan. Mari bersama melindungi generasi kita dari bahaya narkotika,” pungkasnya.














