Kejagung Awasi Dana Desa Hingga Program MBG

Media Suara Palu, Palu– Kejaksaan Agung menegaskan dukungannya terhadap berbagai program prioritas pemerintah periode 2024–2029, mulai dari pengawasan dana desa hingga pengawalan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.

“Program-program pemerintah tetap berjalan, sementara kami melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” ujarnya di gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026).

Selain program MBG, pengawasan juga dilakukan terhadap program Jaga Desa, koperasi merah putih, hingga program cetak sawah.

Dalam program Jaga Desa, Kejaksaan bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan pendampingan terhadap penggunaan dana desa. Menurut Anang, banyak kepala desa berasal dari latar belakang non birokrasi sehingga membutuhkan pembinaan terkait tata kelola anggaran.

“Kalau sifatnya administrasi, sebisa mungkin dibimbing dan dipulihkan dulu. Tapi kalau ada unsur fiktif atau digunakan untuk kepentingan pribadi, tentu itu masuk ranah pidana,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) maupun hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum. Menurutnya, bantuan tersebut diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan publik.

“Kalau digunakan untuk pelayanan publik, sarana prasarana, itu tidak masalah. Yang penting bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *