PALU – Kebijakan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 terus menuai sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal bagi daerah-daerah yang menjadi pusat industri hilirisasi, khususnya Morowali dan Morowali Utara.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan realitas aktivitas industri di lapangan dan belum sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Minerba, Undang-Undang HKPD, serta PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pengintegrasian IUP dengan fasilitas smelter dalam kerangka penguatan hilirisasi nasional.
Menurut Safri, ketidaksinkronan tersebut berpotensi berdampak pada ketidakadilan dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) minerba, karena daerah yang menjadi pusat aktivitas pengolahan mineral justru tidak memperoleh pengakuan fiskal yang proporsional.
“Problem utamanya ada pada kesenjangan antara realitas industri dan pengakuan fiskal. Daerah seperti Morowali dan Morowali Utara setiap hari menanggung beban industri yang sangat besar, tetapi dalam penetapan daerah pengolah, kontribusi tersebut tidak sepenuhnya tercermin,” ujar Safri di Palu, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam kerangka UU Minerba dan PP Nomor 25 Tahun 2024, arah kebijakan seharusnya memperkuat integrasi antara kegiatan pertambangan dan pengolahan melalui smelter, sehingga nilai tambah ekonomi dapat dinikmati secara adil oleh daerah yang menjadi pusat hilirisasi.
Namun, dalam praktiknya, penetapan daerah pengolah dalam Kepmen ESDM 157/2026 dinilai belum sepenuhnya mengikuti dinamika hilirisasi yang terjadi di lapangan.
Morowali dan Morowali Utara yang selama ini menjadi salah satu pusat terbesar industri nikel nasional disebut justru belum memperoleh pengakuan fiskal yang sebanding dengan kontribusi ekonominya.
Padahal, kawasan tersebut menampung sejumlah besar fasilitas pengolahan dan industri turunan nikel berskala besar yang menopang rantai pasok industri mineral nasional.
Di sisi lain, Safri juga menyoroti aspek keadilan fiskal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HKPD yang menekankan prinsip pemerataan berbasis keadilan antarwilayah. Menurutnya, kebijakan fiskal seharusnya mempertimbangkan beban riil yang ditanggung daerah, bukan hanya status administratif dalam dokumen penetapan.
“UU HKPD jelas mengamanatkan keadilan dalam distribusi fiskal. Artinya, daerah yang menanggung beban industri, baik dari sisi infrastruktur, lingkungan, maupun sosial, seharusnya mendapat porsi yang sepadan,” katanya.
Namun, lanjutnya, implementasi Kepmen ESDM 157/2026 berpotensi menciptakan ketimpangan baru karena beban daerah industri tidak diimbangi dengan pengakuan fiskal yang memadai melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) minerba.
Ia mengungkapkan, daerah industri seperti Morowali dan Morowali Utara menghadapi tekanan yang semakin kompleks, mulai dari meningkatnya kebutuhan infrastruktur dasar, beban layanan publik akibat pertumbuhan penduduk yang cepat, hingga dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel yang masif.
Menurut Safri, kondisi tersebut tidak dapat diabaikan dalam desain kebijakan fiskal nasional. Tanpa penyesuaian yang tepat, ketidakseimbangan ini berpotensi memperlebar kesenjangan antara daerah pusat produksi dan daerah penerima manfaat fiskal.
“Ini bukan hanya soal administrasi penetapan daerah penghasil atau pengolah, tetapi soal keadilan fiskal jangka panjang. Kalau tidak dikoreksi, ketimpangan antarwilayah bisa semakin melebar,” tegasnya.
Safri menambahkan, ketidaksinkronan antara Kepmen ESDM 157/2026 dengan kerangka hukum yang lebih tinggi, termasuk UU Minerba, UU HKPD, dan PP 25 Tahun 2024, juga berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola kebijakan dalam konteks harmonisasi regulasi nasional.
Ia mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM bersama kementerian terkait, untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan serta sejalan dengan prinsip keadilan fiskal nasional dan arah hilirisasi berbasis integrasi industri.
“Sudah saatnya dilakukan peninjauan ulang agar kebijakan ini tidak justru menciptakan ketimpangan baru di daerah yang menjadi tulang punggung hilirisasi nasional,” tutup Safri. (*)









