PALU – Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan lindung mendapat respons dari Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.
Legislator PKB dari Dapil Morowali dan Morowali Utara itu menilai langkah tersebut sebagai sinyal ketegasan negara dalam menertibkan sektor pertambangan yang selama ini dinilai sarat masalah.
Namun Safri mengingatkan, kebijakan itu tidak boleh berhenti pada simbol ketegasan semata tanpa keadilan dan tanggung jawab ekologis yang jelas.
“Jangan sampai pencabutan ini tebang pilih atau hanya menyasar pemain kecil, sementara korporasi besar yang sudah bertahun-tahun diduga merusak hutan lindung justru diberi pengecualian atau bahkan diputihkan,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).
Ketua Fraksi PKB itu menekankan bahwa persoalan utama dalam tata kelola pertambangan tidak hanya soal pencabutan izin, tetapi juga tanggung jawab pemulihan lingkungan pasca-eksploitasi.
“Mencabut IUP itu mudah, yang sulit adalah memastikan perusahaan bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang sudah dibuat. Jangan sampai setelah izin dicabut, pengusaha pergi begitu saja meninggalkan ‘warisan’ kerusakan lingkungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Safri menyoroti minimnya keterlibatan daerah dalam proses evaluasi dan pengawasan izin tambang, padahal dampak langsungnya dirasakan masyarakat yang kini berada dalam tekanan aktivitas pertambangan skala besar.
Ia menilai, dalam beberapa tahun terakhir Sulawesi Tengah menghadapi beban ekologis yang kian meningkat seiring masifnya aktivitas industri ekstraktif, terutama di kawasan industri dan pertambangan nikel.
Dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada meningkatnya risiko bencana ekologis, perubahan tata ruang, hingga tekanan sosial ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Kebijakan strategis pertambangan ini masih sangat sentralistik. DPRD dan pemerintah daerah sering kali hanya menjadi penonton dari dampak yang terjadi di lapangan. Di mana posisi pemerintah daerah dalam evaluasi IUP yang berdampak langsung ke masyarakat kami?” katanya.
Safri mendesak agar pemerintah pusat membuka secara transparan daftar lengkap IUP bermasalah di wilayah Sulawesi Tengah serta melibatkan pemerintah daerah dalam proses audit dan evaluasi izin.
“Kami menuntut daftar lengkap IUP bermasalah dibuka ke publik. Audit harus terbuka, dan pemerintah daerah wajib dilibatkan dalam evaluasi,” desaknya.
Safri juga mengingatkan agar negara tidak hanya hadir ketika mencabut izin, tetapi absen saat izin tersebut diterbitkan tanpa kontrol ketat.
“Negara tidak boleh hanya hadir dalam pencabutan izin, tetapi absen dalam mengawasi penerbitannya,” ujarnya.
Safri turut melontarkan sindiran keras terhadap pola kebijakan yang dinilai sering terlambat dalam menangani persoalan tambang.
“Kita apresiasi ketegasan ini. Tapi publik juga bertanya, kenapa ketegasan seperti ini selalu datang setelah semuanya terlanjur berjalan panjang? Negara kita kadang sangat sigap dalam mencabut, tapi agak terlambat dalam mencegah,” katanya.
Mantan aktivis PMII itu menegaskan bahwa persoalan terbesar justru terletak pada lemahnya pengawasan sejak awal penerbitan izin.
“Yang paling mahal itu bukan mencabut izin, tapi membiarkan izin itu lahir tanpa kontrol. Jangan sampai kita terlihat seperti sedang membersihkan rumah, padahal kita sendiri tidak tahu siapa yang setiap hari membuka pintu untuk kekacauan itu masuk,” pungkas Safri.














