Kurang 24 Jam, Rampas iPhone di Kos Ditangkap

HukumKriminal37 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Aksi perampasan telepon genggam di sebuah kamar kos di Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, berujung pada penangkapan dua terduga pelaku.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Palu Selatan hanya membutuhkan waktu sekitar 10 jam untuk mengungkap kasus tersebut. Dua terduga pelaku, AP (23) dan RR alias Iki (24), diamankan pada Senin (24/8/2026) dini hari.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Saat berada di kamar kos, korban tiba-tiba didatangi AP yang diduga langsung merampas iPhone 13 yang sedang digunakannya.

Usai menguasai telepon genggam korban, AP kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty. Ia diduga telah ditunggu RR yang berada di luar kos.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti polisi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV serta menggali keterangan korban dan sejumlah warga.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AP dan RR. Polisi kemudian bergerak cepat memburu keduanya.

Sekitar pukul 01.00 WITA, RR lebih dahulu diamankan di kawasan Jalan Tanggul Selatan. Dalam pemeriksaan awal, RR mengakui keterlibatannya dan memberikan informasi bahwa AP berada di rumahnya di Jalan Mutiara 6.

Petugas langsung bergerak ke lokasi tersebut. AP akhirnya berhasil ditangkap tanpa harus menunggu waktu lama.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan iPhone 13 milik korban serta sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Palu Selatan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengungkap bahwa AP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Fakta tersebut menjadi catatan tersendiri dalam penanganan perkara yang kembali menyeretnya ke proses hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *