Media Suara Palu, PALU – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengkritik Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan karena tidak memasukkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral.
Kedua wilayah itu disebut sebagai pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia sekaligus lokasi berbagai proyek strategis nasional (PSN) di sektor pengolahan mineral.
Setidaknya terdapat empat kawasan industri dan proyek hilirisasi nikel berstatus PSN di wilayah tersebut, yakni Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kawasan Industri BTIIG (Baoshuo Taman Industry Investment Group), Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI) di Morowali Utara, serta Vale Indonesia Growth Project (IGP) Morowali. Keberadaan empat proyek ini menjadikan Morowali dan Morowali Utara sebagai episentrum industri pengolahan nikel nasional.
“Ini sangat janggal. Morowali dan Morowali Utara adalah jantung hilirisasi nikel nasional. Puluhan smelter beroperasi di sana, tetapi justru tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah. Kami mempertanyakan dasar dan metodologi yang digunakan Kementerian ESDM,” kata Safri dalam rilisnya, Senin (22/6/2026).
Dalam lampiran keputusan tersebut, Kementerian ESDM hanya menetapkan delapan daerah sebagai daerah pengolah mineral tahun 2026, yakni Halmahera Tengah, Kolaka, Halmahera Selatan, Luwu Timur, Bangka Barat, Karimun, Sumbawa Barat, dan Gresik. Morowali serta Morowali Utara tidak termasuk dalam daftar itu.
Ia menjelaskan, dalam diktum keenam beleid tersebut, daerah pengolah didefinisikan sebagai kabupaten atau kota yang menjadi lokasi pengolahan dan/atau pemurnian mineral serta terdampak eksternalitas negatif dari aktivitas industri. Berdasarkan kriteria itu, Morowali dan Morowali Utara dinilai justru paling memenuhi syarat.
“Daerah kami menanggung dampak lingkungan, kebutuhan infrastruktur, lonjakan penduduk, tekanan layanan publik, hingga berbagai persoalan sosial akibat aktivitas industri. Kalau itu bukan daerah pengolah, lalu daerah mana lagi yang lebih pantas disebut daerah pengolah?” ujarnya.
Fakta lain yang disorot Safri adalah kedua daerah tersebut tetap tercatat sebagai daerah penghasil dengan nilai penerimaan royalti yang besar. Kabupaten Morowali menerima lebih dari Rp1,14 triliun, sementara Morowali Utara hampir Rp987 miliar.
Sekretaris Komisi III itu mendorong Gubernur Sulteng untuk segera meminta klarifikasi kepada Kementerian ESDM terkait tidak masuknya kedua daerah tersebut dalam kategori daerah pengolah mineral. Menurutnya, hal ini penting karena berkaitan dengan implikasi fiskal daerah.
“Saya meminta Gubernur Sulteng untuk bersikap dan mempertanyakan langsung keputusan ini kepada Menteri ESDM. Jangan sampai daerah yang menjadi pusat hilirisasi nasional dan menanggung dampak terbesar dari industri pertambangan justru diabaikan dalam kebijakan fiskal pemerintah pusat,” tegas Safri.
Persoalan ini, lanjutnya, bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak daerah atas dana bagi hasil yang berpengaruh terhadap kemampuan fiskal dalam pembangunan.
“Ini bukan soal status semata. Ada konsekuensi fiskal yang sangat besar. Sulteng berpotensi kehilangan pendapatan daerah hingga triliunan rupiah karena Morowali dan Morowali Utara tidak diakui sebagai daerah pengolah dalam keputusan Menteri ESDM tersebut,” ucap Safri.
Pengakuan sebagai daerah pengolah, menurut Safri, juga menjadi dasar penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengevaluasi kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2026.
“Ini penting agar Gubernur Sulteng memiliki dasar yang kuat untuk mempertanyakan PMK Tahun 2026 apabila alokasi dana bagi hasil yang diterima daerah tidak mencerminkan kontribusi dan dampak yang ditanggung daerah,” ujarnya.
Tanpa pengakuan tersebut, ia menilai Sulteng berisiko kehilangan peluang pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemulihan dampak lingkungan di kawasan industri.
“Jangan sampai Sulteng hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya dan lokasi hilirisasi, tetapi manfaat fiskalnya lebih banyak dinikmati pihak lain. Pemerintah daerah harus hadir memperjuangkan hak masyarakat Sulteng,” katanya.
Di sisi lain, ia mempertanyakan alasan pemerintah pusat yang tidak memasukkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah, meski hampir seluruh aktivitas hilirisasi nikel terbesar di Indonesia berada di dua wilayah tersebut. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan pertanyaan publik terkait perlakuan negara terhadap daerah penghasil utama industri pengolahan mineral.
“Masyarakat tentu bertanya-tanya, mengapa daerah yang menjadi lokasi empat proyek strategis nasional hilirisasi nikel, memiliki puluhan smelter dan kawasan industri terbesar di Indonesia, justru tidak masuk kategori daerah pengolah. Padahal dampak sosial, ekonomi, dan lingkungannya paling besar dirasakan masyarakat setempat,” ujarnya.
Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kesan ketidakadilan terhadap Sulteng dibanding daerah lain yang memiliki fasilitas pengolahan mineral.
Menurut Safri, jika kawasan industri besar dan puluhan smelter justru tidak diakui sebagai daerah pengolah, maka hal itu dapat dipandang sebagai bentuk ketimpangan kebijakan.
“Saya melihat ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap Sulteng. Kontribusi Morowali dan Morowali Utara terhadap perekonomian nasional sangat besar, tetapi dalam hal pengakuan sebagai daerah pengolah dan potensi penerimaan daerah, Sulteng tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” pungkasnya. (*)














