Media Suara Pali, Palu- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (29/4/2026).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan izin resmi dari Ketua Pengadilan serta mengacu pada prosedur dalam KUHAP,” ujarnya.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dan dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama berada di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala. Di tempat ini, penyidik memeriksa dokumen perpajakan terkait pemungutan pajak MBLB serta dokumen pengukuran yang menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu.
Dari lokasi tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk arsip perpajakan dan data elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, lokasi kedua berada di area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga, Kabupaten Donggala. Di lokasi ini, penyidik menyita sebanyak 32 unit alat berat dan kendaraan operasional, seperti dump truck dan excavator.
“Puluhan alat berat tersebut diduga digunakan dalam aktivitas penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin RKAB yang sah,” jelas La Ode Abdul Sofian.
Seluruh barang bukti yang disita telah dituangkan dalam berita acara penyitaan dan disaksikan oleh pihak terkait, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah.
“Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan secara berkala kepada publik,” tutupnya.














