Polda Sulteng Beberkan Perkembangan Kasus Afif Siraja, 20 Saksi Telah Diperiksa

HukumKriminal292 Dilihat

Pa;u- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers mengenai perkembangan penyelidikan kasus kematian Afif Siraja, di Warkop Sudimari, di Jalan Masjid Raya Palu, Jumat (31/10/2025) pukul 13.30 WITA.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Djoko Tjahjono, Dirreskrimum Polda Sulteng, dan dihadiri puluhan wartawan, pihak keluarga almarhum, serta kuasa hukum keluarga, Natsir Said, S.H., M.H.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah Afif Siraja, pria berinisial A.S., ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Jalan Padat Karya, RT 03/RW 05, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu malam (19/10/2025) sekitar pukul 19.10 WITA.

Polisi Pastikan Komunikasi dengan Keluarga Terjaga

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Djoko Tjahjono menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya almarhum dan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan intensif.

“Kami turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Afif Siaraja. Proses penyelidikan masih terus berjalan dan komunikasi antara penyidik dengan pihak keluarga tetap kami jaga sejak awal,” ujar Kombes Djoko.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk keluarga, kerabat, dan tetangga korban. Selain itu, sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi juga telah diperiksa, meski sebagian besar belum memberikan hasil signifikan karena sudut pandang kamera terbatas.

“Kami tidak pernah menutup pintu komunikasi. Polda Sulteng terbuka menerima informasi apa pun dari pihak keluarga maupun teman almarhum yang bisa membantu penyelidikan,” tambah Djoko.

Hasil Otopsi Masih Menunggu dari Makassar

Lebih lanjut, Kombes Djoko menyampaikan bahwa otopsi terhadap jenazah Afif Siaraja telah dilakukan, dan organ tubuh korban sudah dikirim ke laboratorium patologi forensik di Makassar untuk pemeriksaan mendalam.

“Hasil otopsi sementara belum keluar. Organ tubuh korban sudah kami kirim ke Makassar karena fasilitas forensik di Palu belum memadai. Begitu hasil keluar, kami akan sampaikan kepada keluarga,” jelasnya.

Selain itu, tim penyidik juga tengah berupaya membuka barang bukti tiga unit ponsel milik korban, termasuk iPhone 15 yang masih terkunci. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polri di Jakarta untuk melakukan analisa digital lanjutan.

Kuasa Hukum Minta Transparansi dan Komunikasi Terbuka

Kuasa hukum keluarga, Natsir Said, S.H., M.H., mengapresiasi kehadiran pihak kepolisian dalam konferensi pers tersebut namun tetap berharap adanya komunikasi resmi dan terbuka kepada keluarga.

“Kami menghargai langkah Polda Sulteng yang membuka ruang dialog ini. Namun, kami berharap agar Polda terus menjaga transparansi dan memberikan laporan resmi berkala kepada keluarga agar tidak muncul kecurigaan publik terhadap proses penyelidikan,” ujar Natsir.

Natsir juga menyoroti lambatnya proses pembukaan barang bukti ponsel iPhone milik korban, yang menurutnya sangat penting dalam menelusuri komunikasi terakhir almarhum.

Keluarga Korban Beri Tambahan Keterangan

Dari pihak keluarga, Zainuddin, keluarga korban, menyampaikan bahwa almarhum dikenal sangat tertutup dan jarang membuka pintu rumahnya untuk orang lain.

“Saya sudah 30 tahun mengenal almarhum. Kalau dia ada di rumah, pintu tidak pernah dibuka untuk siapa pun kecuali keluarga. Ini bisa menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan,” ungkap Zainuddin.

Ia juga meminta agar proses pemanggilan saksi dari pihak keluarga dilakukan secara resmi melalui surat panggilan tertulis, agar semua pihak dapat merasa dihargai secara prosedural.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *