Polresta Palu Ungkap Peredaran Obat Keras 48 Ribu Butir

HukumKriminal132 Dilihat

Media Suara Palu, Palu- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran obat keras jenis THD dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan pada Senin (27/4/2026)

sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Dua terduga pelaku berinisial I.B.A dan A.B.S.S diamankan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 48 paket besar yang diduga obat keras jenis THD dengan total sekitar 48.000 butir.

Pengembangan kemudian dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise. Polisi kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial S.A.B.A.

Dari hasil pengembangan, turut terungkap keterlibatan satu pelaku lain berinisial F.S.A.S yang diduga bagian dari jaringan peredaran.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga kotak dos berwarna coklat serta tiga unit handphone sebagai barang bukti pendukung.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di Kota Palu.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Kompol Usman mewakili Kapolresta Palu.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ini,” tegasnya.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta melengkapi berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *