Palu— Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, SH., M.Si., menegaskan pentingnya pembinaan hukum hingga ke tingkat desa dalam Rapat Koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (21/11/2025).
Rakor bertema “Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Penguatan Fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)” tersebut menyoroti perlunya desa memiliki struktur peradaban hukum agar masyarakat hidup lebih tertib dan taat aturan, terutama melalui penguatan Pos Bantuan Hukum Desa.
Gubernur Pastikan Posbakum Desa Selesai 2025
Sebelumnya, pada acara yang sama, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memperluas akses layanan hukum di seluruh desa.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa pada tahun 2025,” ujar Anwar Hafid.
Ia menekankan bahwa pos bantuan hukum menjadi pondasi penting dalam membangun desa sadar hukum serta memperkuat fungsi pemerintah dalam melindungi masyarakat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Adiman menjelaskan bahwa Pemprov Sulteng mendorong pembentukan figur-figur desa yang memahami aturan, mampu memberi penyuluhan, dan menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan hukum.
“Harus ada orang-orang yang mengerti hukum, termasuk hukum adat, yang dipilih dan dilibatkan untuk menyampaikan peraturan secara benar kepada masyarakat,” ujar Adiman.
Ia menambahkan bahwa hukum merupakan urat nadi masyarakat. Karena itu, tokoh adat dan tokoh masyarakat akan berperan dalam penyuluhan hukum di desa. Dengan tata peradaban hukum yang kuat, ia berharap berbagai persoalan sosial dapat ditekan.
“Diharapkan salah satunya nanti tak ada lagi narkoba,” tegasnya.
Adiman juga mengingatkan pentingnya pemahaman hukum terkait aktivitas desa, termasuk ketika ada investasi masuk agar manfaatnya dirasakan secara adil oleh masyarakat.









