Ribuan Pengusaha Palu Terancam Gulung Tikar Karena Izin

Media Suara Palu – Ancaman serius membayangi ribuan pelaku usaha di Kota Palu. Bukan karena sepi pembeli, tetapi akibat persoalan sistem perizinan yang dinilai tidak sinkron dengan kondisi lapangan.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, mengungkapkan adanya ketimpangan besar dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan dalam perizinan.

Ia menjelaskan, dalam lampiran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN, hanya tercantum 239 KBLI. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015–2017, jumlah KBLI mencapai 1.573.

Masalah semakin kompleks ketika sistem perizinan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) pada 2023, yang mengacu pada Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 dengan total 1.789 KBLI.

“RDTR kita hanya memuat 239 KBLI. Sementara e-sistem tahun 2020, KBLI berjumlah 1.789. Jadi ada 1.550 kode KBLI yang tidak terakomodir ke dalam sistem OSS,” jelas Arwien di depan anggota DPRD Palu, Selasa 28/4/26 di ruang utama rapat DPRD Palu

Ketidaksinkronan ini berdampak langsung pada dunia usaha. Bahkan, delapan rumah sakit swasta di Kota Palu dilaporkan tidak dapat memperpanjang izin usahanya karena kode KBLI mereka tidak tersedia dalam sistem.

Kondisi ini tentu bukan persoalan kecil. Jika tidak segera diselesaikan, bukan hanya sektor usaha kecil yang terdampak, tetapi juga layanan publik vital seperti rumah sakit bisa ikut terancam berhenti beroperasi.

Situasi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam tata kelola perizinan. Di satu sisi, pemerintah mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain, sistem justru berpotensi menghambat bahkan mematikan usaha yang sudah berjalan.

Jika tidak ada langkah cepat dan konkret, maka ribuan pengusaha di Palu hanya tinggal menunggu waktu untuk gulung tikar—bukan karena gagal bertahan, tetapi karena tersandung aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *